Janji Bisa Urus Bebas, Oknum Polisi Dilaporkan atas Dugaan Penipuan

Janji Bisa Urus Bebas, Oknum Polisi Dilaporkan atas Dugaan Penipuan

TS (44), warga Jaya 4, Kecamatan SU II Palembang, melaporkan oknum anggota Polri berinisial ES yang bertugas di Polda Sumsel atas dugaan penipuan --Foto : Suryadi - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial TS (44), warga Jaya 4, Kecamatan SU II Palembang, melaporkan oknum anggota Polri berinisial ES yang bertugas di Polda Sumsel atas dugaan penipuan dan/atau perbuatan curang.

Laporan tersebut dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada 18 Maret 2025.

Dalam keterangannya, TS didampingi oleh kuasa hukumnya dari ISP Law Office & Partners, yakni Ivan Saputra SH MH dan Rusmeli SH. TS menyebut bahwa laporan tersebut dilakukan atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHP.

“Kejadiannya bermula pada Kamis, 26 Desember 2024 sekitar pukul 15.25 WIB. Suami saya ditangkap terkait kasus narkoba di Jalan Taqwa Mata Merah, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Tak lama kemudian, saya dihubungi oleh oknum polisi ES yang mengaku bisa mengurus agar suami saya dibebaskan dari Polsek IT II,” ujar TS saat diwawancarai di Polrestabes Palembang, Selasa (22/7/2025).

BACA JUGA:Dishub Palembang Tertibkan Parkir Liar di Depan RS Siloam, 13 Motor Diamankan

BACA JUGA:Razia Miras, Puluhan Botol Disita di Tanjung Batu


TS didampingi oleh kuasa hukumnya dari ISP Law Office & Partners, yakni Ivan Saputra SH MH dan Rusmeli SH.--Foto : Suryadi - PALTV

Menurut TS, ia awalnya mentransfer uang sebesar Rp600 ribu kepada ES. Namun, permintaan tidak berhenti di situ. ES kembali menghubunginya dan meminta tambahan Rp2 juta.

“Setelah saya transfer uang itu, dia tidak berhasil mengeluarkan suami saya. Bahkan suami saya justru dibawa ke panti rehabilitasi,” jelasnya.

Tidak berhenti di situ, ES kembali meminta uang sebesar Rp4,5 juta dengan janji akan mengurus pembebasan sang suami. 

“Namun, meski uang sudah ditransfer, janji itu tak ditepati. Suami saya tetap tidak dibebaskan,” tambah TS.

BACA JUGA:PLN Dukung Penuh Integrasi Layanan Kelistrikan ke Koperasi Desa Merah Putih

BACA JUGA:Semarak Kemerdekaan! Jaga Keselamatan Jangan Biarkan Pencurian Aset Kelistrikan Terjadi

TS mengaku mengalami kerugian hampir Rp20 juta dalam proses tersebut. Akhirnya, ia sendiri yang mengurus proses hingga suaminya dapat dikeluarkan dari rehabilitasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id