Ditreskrimsus Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan BBM Ilegal Lewat Jalur Laut

Ditreskrimsus Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan BBM Ilegal Lewat Jalur Laut

Plt Dirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha SIK MH (tengah), saat menunjukkan barang bukti BBM ilegal. --Foto : Mulyadi - PALTV

Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka yang merupakan sopir truk tangki modifikasi dijerat dengan pasal 54 UU No 22 Tahun 2001 tentang migas dan terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 Miliar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber