Ditreskrimsus Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan BBM Ilegal Lewat Jalur Laut
Plt Dirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha SIK MH (tengah), saat menunjukkan barang bukti BBM ilegal. --Foto : Mulyadi - PALTV
Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka yang merupakan sopir truk tangki modifikasi dijerat dengan pasal 54 UU No 22 Tahun 2001 tentang migas dan terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 Miliar. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber