Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek BLK Prabumulih Resmi Ditetapkan Polda Sumsel

Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan melalui Subdit III Tipikor menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Prabumulih. --Foto : Mulyadi - PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan melalui Subdit III Tipikor menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Prabumulih.
Proyek senilai Rp29,8 miliar ini berasal dari anggaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2022. Kedua tersangka masing-masing berinisial AK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK 3), serta IM, pihak penyedia dari PT Filia Pratama.
Penetapan status tersangka diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, pada Kamis 28 Agustus 2025.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan AK dan IM sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan fisik BLK UPTP Prabumulih--Foto : Mulyadi - PALTV
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan AK dan IM sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan fisik BLK UPTP Prabumulih yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022,” ujar Nandang.
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Musnahkan Ribuan Gram Narkotika, Selamatkan 15 Ribu Jiwa
BACA JUGA:Kejari Palembang Periksa Kembali Enam Ketua RT Terkait Dugaan Korupsi Proyek Perkimtan
Penetapan status tersangka diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, pada Kamis 28 Agustus 2025.--Foto : Mulyadi - PALTV
Menurut Nandang, modus yang digunakan dalam kasus ini adalah mark up anggaran. Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan bahwa akibat perbuatan tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp7,2 miliar.
Saat ini, keduanya belum ditahan. Penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan lanjutan setelah penetapan tersangka dilakukan.
“Selanjutnya AK dan IM akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Untuk langkah berikutnya, kami akan sampaikan perkembangannya secara bertahap,” tambah Nandang.
Kasus ini berawal dari pembangunan gedung BLK UPTP yang berlokasi di Desa Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Proyek tersebut merupakan program Kemenakertrans di bawah Ditjen Bina Lavotas dengan nilai kontrak hampir Rp30 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id