Satpol PP Palembang Bongkar Paksa Lapak Pedagang Berjualan Dibahu Jalan A Yani, Pedagang Histeris

Satpol PP Kota Palembang menertibkan sejumlah lapak pedagang kaki lima yang berdiri di bahu Jalan A Yani, Kecamatan Seberang Ulu I, Kamis pagi 28 agustus 2025.--Foto : Heru - PALTV
PALTV.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang menertibkan sejumlah lapak pedagang kaki lima yang berdiri di bahu Jalan A Yani, Kecamatan Seberang Ulu I, Kamis pagi 28 agustus 2025.
Penertiban ini dilakukan karena keberadaan lapak dinilai melanggar aturan dan juga mengganggu ketertiban umum.
Meski sebelumnya para pedagang sudah diberikan peringatan sebanyak tiga kali, sebagian besar tetap berjualan di lokasi tersebut sehingga pembongkaran dilakukan secara paksa.
Penertiban ini dilakukan karena keberadaan lapak dinilai melanggar aturan dan juga mengganggu ketertiban umum.--Foto : Heru - PALTV
Di tengah penertiban itu, suasana sempat haru ketika seorang pedagang bernama Ratna menangis histeris melihat meja dan perlengkapan dagangannya dibongkar dan diangkut petugas. Ratna mengaku sudah berjualan kopi dan rokok di lokasi tersebut selama delapan tahun.
seorang pedagang bernama Ratna menangis histeris melihat meja dan perlengkapan dagangannya dibongkar dan diangkut petugas. --Foto : Heru - PALTV
BACA JUGA:Januari-Agustus 1014,94 H Lahan dI Sumsel Terbakar, BPBD Terus Siaga hingga November
BACA JUGA:Tips Merawat Ban Motor Tubeless agar Awet dan Tahan Lama
“Saya hanya jualan untuk biaya makan dan sekolah anak-anak. Kalau dibongkar seperti ini, bagaimana lagi saya bisa mencari nafkah?” ucap Ratna sambil terisak.
Ratna menambahkan, meski dirinya mengetahui sudah ada peringatan, namun eksekusi pembongkaran pagi ini tetap terasa mengejutkan. “Saya punya lima anak. Kalau lapak ini hilang, siapa yang akan memberi makan dan menyekolahkan mereka?” keluhnya.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Palembang, Hery Andriadi--Foto : Heru - PALTV
Sementara itu, Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Palembang, Hery Andriadi, menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil karena pedagang bersangkutan tidak mengindahkan teguran berulang. Sebanyak 40 personel diturunkan dalam penertiban tersebut.
“Sudah tiga kali kita beri peringatan, tapi tetap membandel, jadi demi ketertiban kota terpaksa kita lakukan pembongkaran,” ujar Hery.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id