Pelaku Penggelapan Bentor Ditangkap di Jejawi

Pelaku Penggelapan Bentor Ditangkap di Jejawi

Polsek Indralaya pada Senin malam 29 Juli 2025 di Desa Padang Bulan, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Ilir ungkap kasus tindak pidana penggelapan speda motor --Foto : Polsek indralaya ogan ilir sumsel.

 

INDRALAYA, PALTV.CO.ID - Polsek Indralaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor bentor pada Senin malam, 29 Juli 2025, di Desa Padang Bulan, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Ilir.

 

Kasus ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP. Pelaku berinisial D (39), warga Desa Talang Aur, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir, Sumatra Selatan.

 

Pelaku ditangkap oleh Tim Singa Layo Reskrim Polsek Indralaya tanpa perlawanan. Barang bukti berupa satu unit bentor berhasil diamankan dan kini berada di Polsek Indralaya bersama pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

Proses tersebut meliputi pengamanan pelaku dan Barang bukti, pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi, koordinasi dengan Polres Ogan Ilir dan jajaran, pengumpulan bahan keterangan, serta pelengkapan berkas perkara untuk dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum.

 

BACA JUGA:Bengkel Kecil di Palembang Dibobol OTK, Pemilik Rugi Rp 10 Juta

BACA JUGA:BNPB Siagakan 3 Helikopter Water Bombing Atasi Karhutla di Sumsel


Barang bukti berupa satu unit bentor berhasil diamankan dan kini berada di Polsek Indralaya bersama pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.--Foto : Polsek indralaya ogan ilir sumsel.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, S.H., M.A.P., didampingi Kanit Reskrim Aiptu Defriansyah, S.E., bersama anggota opsnal.

 

Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, mengatakan bahwa setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku, tim segera berkoordinasi dengan Polsek setempat dan melakukan penangkapan sekitar pukul 23.30 WIB.

 

Pelaku mengakui telah menggelapkan satu unit becak motor (bentor) milik korban.

 

Korban bernama Nurmala (39), seorang ibu rumah tangga asal Desa Ulak Segelung, Kecamatan Indralaya. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/114/V/2025/SUMSEL/RES OI/SEK IND, tanggal 14 Mei 2025, kejadian bermula pada Senin, 17 Februari 2025 sekitar pukul 07.00 WIB.

BACA JUGA:Redmi Note 14 SE Smartphone Stylish dengan Performa Andal di Kelas Menengah

BACA JUGA:Imbas Pemalakan di BKB Serta Kawasan Yang Rawan Kejahatan, Satpol PP Palembang Gandeng Polisi


Pelaku ditangkap oleh Tim Singa Layo Reskrim Polsek Indralaya tanpa perlawanan. --Foto : Polsek indralaya ogan ilir sumsel. Perkuat Keamanan

Saat itu, pelaku menyewa satu unit bentor Honda GL Nopol BG 6738 TK tahun 2012 milik korban dengan membayar Rp30.000 untuk durasi sewa satu hari.

Namun, kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan.

Demikian disampaikan Kapolsek Indralaya, AKP Junardi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id