Diduga Jadi Korban Penipuan dan Penggelapan oleh Oknum Polisi, Warga Gandus Lapor ke Polrestabes Palembang
Korban Enes Meifen menunjukkan Laporan Polisi dengan terlapor oknum polisi berpangkat Aipda inisial S, perkara dugaan penipuan dan penggelapan, Rabu (13/9/2023).-Heru Wahyudi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Merasa jadi korban penipuan dan penggelapan oleh oknum polisi berpangkat Aipda inisial S, Enes Meifen (49 tahun) warga Perumahan Griya Asri Kecamatan Gandus Kota Palembang, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada hari Rabu, 13 September 2023 untuk membuat Laporan Polisi.
Korban yang ditemui setelah membuat Laporan Polisi mengatakan, kejadian penipuan yang dialaminya ini terjadi pada saat dirinya dengan terlapor bekerja sama bisnis penimbunan tanah dan hasil keuntungannya akan dibagi dua.
"Ya Pak, terlapor ini mengajak saya untuk bekerja sama bisnis penimbunan tanah sebanyak 480 kubik dengan keuntungan dibagi dua," ungkap Korban Enes Meifen.
Lanjutnya, karena terlapor merupakan seorang anggota polisi, dirinya tertarik untuk bekerja sama dan mengirim uang senilai Rp12.000.000 sesuai yang diminta terlapor.
BACA JUGA:Bravo! 1x24 Jam, Satreskrim Polres OKU Selatan Ringkus Kakek Muda Pembunuh Bayi
Namun setelah itu, korban menanyakan hasilnya dan dikatakan terlapor uangnya sudah masuk dan akan secepatnya dikirim ke korban.
"Terlapor ini bilang kalau uang hasil penimbunan tanah sudah diterimanya dan akan dikirim ke saya. Namun setelah ditunggu-tunggu, uang tersebut tak kunjung dikirim terlapor," jelas Enes Meifen.
Terlapor sempat memberi nota. Namun karena curiga, Enes langsung mendatangi lokasi tempat penimbunan tanah sesuai yang tertera di nota. Ternyata, di sana tidak ada penimbunan tanah dan nota yang diberikan terlapor pun palsu.
Korban Enes Meifen melaporkan oknum polisi berpangkat Aipda inisial S untuk perbuatan penipuan dan penggelapan uang bisnis penimbunan tanah, Rabu (13/9/2023).-Heru Wahyudi-PALTV
"Setelah saya diberi nota penimbunan tanah oleh terlapor, saya langsung mendatangi lokasi. Dan jawaban orang di sana kalau pada saat itu tidak ada penimbunan tanah, dan saksi pun tidak pernah membeli tanah seperti yang ada di nota yang di berikan oleh terlapor," terang korban Enes Meifen.
BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi Bawaslu OKU Selatan Dituntut 3 Tahun Penjara
Laporan Polisi korban Enes Meifen sudah diterima Petugas SPKT, selanjutnya akan langsung ditindak lanjuti oleh Satreskrim dan Propam Polrestabes Palembang.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv