Kejati Sumsel Kembali Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi KONI Sumsel Guna Lengkapi Berkas Perkara Para Tersangka

Kejati Sumsel Kembali Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi KONI Sumsel Guna Lengkapi Berkas Perkara Para Tersangka

Asintel Kejati Sumsel N Rahmat R didampingi Kasi B Intelijen Kejati Sumsel Soemarlin H Ritonga memberi keterangan terkait pemeriksaan kembali lima saksi perkara dugaan korupsi di tubuh KONI Sumsel, Rabu (13/9/2023).-Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali panggil sejumlah nama saksi pada hari Rabu, 13 September 2023.

Pemanggilan tersebut untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka terkait perkara dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di KONI Sumsel, tentang pencairan deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumatera Selatan, serta pengadaan barang bersumber APBD Tahun Anggaran 2023.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumsel N Rahmat R mengatakan, pada hari Rabu, 13 September 2023, ada lima orang saksi yang diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.

Lima saksi tersebut adalah insial S selaku pegawai Dispora Pagar Alam , S selaku Pelatih Panahan, YM selaku Pelatih Sepatu Roda, SL selaku Sekretaris KONI Kabupaten OKI, dan YH selaku Pelatih Bulutangkis.

BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi Bawaslu OKU Selatan Dituntut 3 Tahun Penjara

BACA JUGA:Lengkapi Bukti Perkara, Kejati Sumsel Kembali Periksa 2 Saksi Dugaan Korupsi KONI Sumsel

“Terhadap lima orang saksi yang dipanggil semuanya hadir dan dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan terhadap kelima saksi dalam rangka melengkapi berkas perkara ketiga tersangka yang telah ditetapkan. Dan nanti akan disampaikan perkembangan perkara tersebut,” ungkap Asintel Kejati Sumsel N Rahmat R.

Ditambahkan Rahmat, “pemeriksaan saksi yang dilakukan dalam rangka pendalaman penyidikan dugaan kasus korupsi ini.”

Diketahui, sebelumnya tiga tersangka  telah ditetapkan dalam perkara tersebut antara lain Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin, Sekretaris Umum KONI Sumsel Suparman Romans yang pada saat perkara tersebut menjabat sebagai Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Ahmad Tahir selaku Mantan Ketua Harian KONI Sumsel 2020 sampai dengan April 2022.

Sementara kedua tersangka Suparman Romans dan Ahmad Tahir telah dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang. Sedangkan tersangka Hendri Zainuddin hingga kini belum dilakukan penahanan.

BACA JUGA:Ibu-ibu Desa Karang Raja Pertanyakan Dana Kompensasi Perusahaan Tambang Batubara

BACA JUGA:Diduga Gara-gara Bakar Sampah, Sebuah Bedeng 3 Pintu dan Motor Terbakar di Palembang

Sehingga ketiga tersangka tersebut dijerat melanggar ke-1 Primer Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 atau ke-2 Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv