Meskipun Banyak Yang Tertipu, OJK Sumbagsel Belum Terima Pengaduan Korban Investasi FEC

Meskipun Banyak Yang Tertipu, OJK Sumbagsel Belum Terima Pengaduan Korban Investasi FEC

Meskipun Banyak Yang Tertipu, OJK Sumbagsel Belum Terima Pengaduan Korban Investasi FEC . Kepala OJK Region 7 Sumbagsel Untung Nugroho--paltv

PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Meskipun sudah memakan banyak korban yang tertipu investasi Future E Commerce (FEC Shopping), namun OJK Sumbagsel sampai hari ini belum menerima pengaduan korban investasi FEC.

Kepala OJK Regional 7 Sumbagsel Untung Nugroho kepada pers (12/9). Mengatakan sampai hari ini, belum ada laporan dari masyarakat yang menjadi korban dari investasi FEC shopping ini.

Meskipun kasus ini sudah marak diberitakan di berbagai daerah. Menurut Untungm kalau masyarakat melapor, nantinya laporan dari masyarakat ini akan diteruska ke Polda

 Dia juga meminta agar masyarakat berhati-hati dalam memilih platform investasi. Sebainya kenali dulu sebelum memutuskan untuk berinvestasi secara digital. Karena saat ini banyak investasi yang menawarkan kemudahan dan keuntungan.

BACA JUGA:Sudah Zaman Pembayaran Non Tunai : Simak! Begini cara membuat QRIS All Payment untuk bisnis Anda

Terlebih untuk keuntungan yang tidak masuk akal, seharusnya masyarakat jangan mudah tergiur.

Terkait maraknya berita kegagalan FEC Shopping mengembalikan uang investasi masyarakat di beberapa daerah di Indonesia, Untung mengatakan saat ini Kementrian BKPM sudah mencabut izin FEC Shopping di Indonesia.

Perusahaan PMA Amerika ini sudh menyalahgunakan izin investasi. 

Sementara menurut untung PT FEC shopping Indonesia, Sehubungan dengan tidak adanya respons dari pengurus FEC, maka dari Kementerian Perdagangan RI mengajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM.

BACA JUGA:Antisipasi El Nino yang Jadi Ancaman Nyata, Pusbakum Satria Advokasi Wicaksana Sumsel Gelar Seminar

Terkait hal tersebut Kementerian Investasi dan BKPM pada 4 September 2023 telah pencabutan izin usaha FEC sehingga dengan demikian FEC wajib menghentikan kegiatan usahanya.


Meskipun Banyak Yang Tertipu, OJK Sumbagsel Belum Terima Pengaduan Korban Investasi FEC --paltv

Ini setelah dilakukan pemeriksaan ke kantor FEC Shopping dan tidak lagi menemukan aktivitas di sana. Begitupun ketika dilakukan pemanggilan oleh kementrian perdagangan terhadap manajemen FEC, ternyata tidak mendapat respon dan tanggapan.

Sehingga setelah beberapa kali dicek dan ricek ternyata FEC mangkir dan menghilang. Karena itulah, kementerian perdagangan mengajukan permohonan kepada kementrian Invesasi RI dalam hal ini BKPM untuk mencabut izin PT FEC Shopping.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber