Ekonomi Syariah: Jual Beli Murabahah Dijamin Jujur dan Adil, Begini Kaidah dan Ketentuannya

Ekonomi Syariah: Jual Beli Murabahah Dijamin Jujur dan Adil, Begini Kaidah dan Ketentuannya

Ilustrasi jual beli Murabahah, salah satu bentuk transaksi keuangan yang umumnya digunakan dalam ekonomi syariah.-RDNE Stock project-pexels.com/@rdne

Pembayaran dalam jual beli Murabahah dapat dilakukan secara tunai atau dengan cara angsuran, tergantung pada kesepakatan antara penjual dan pembeli. Pembayaran angsuran harus memiliki jadwal dan jumlah yang telah ditentukan.

BACA JUGA:ASN Terbukti Ikut Politik Praktis Akan Kena Sanksi Tegas, Begini Keterangan Kepala Inspektorat Kota Prabumulih

2. Harga Pokok Barang

Harga pokok barang adalah harga yang dibayar oleh penjual saat membeli barang tersebut. Harga ini harus jelas dan sesuai dengan nilai pasar barang pada saat itu.

3. Keuntungan yang Diperbolehkan

Keuntungan yang diperoleh oleh penjual dalam jual beli Murabahah harus wajar dan tidak boleh mengandung unsur riba (bunga).

BACA JUGA:Gegara Caleg Pasang Publikasi di Reklame Niaga, Serapan Pajak Reklame Kota Palembang Minim

4. Jaminan dan Risiko

Ketentuan mengenai jaminan dan risiko harus diatur dengan jelas dalam perjanjian. Misalnya, jika barang rusak sebelum diserahkan kepada pembeli, maka risiko tersebut dapat menjadi tanggung jawab penjual.

5. Keterlambatan Pembayaran

Jika pembeli terlambat dalam pembayaran, penjual dapat memberikan peringatan dan mengenakan denda sesuai dengan kesepakatan. Namun, denda ini juga harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

BACA JUGA:Musim Kemarau, Pedagang di Pagar Alam Mengeluh Stok Pangan Berkurang dan Kualitas Sayuran Turun

Jual beli Murabahah adalah salah satu instrumen keuangan yang umum digunakan dalam sistem perbankan syariah dan pasar keuangan Islam.

Ini memungkinkan individu dan perusahaan untuk melakukan transaksi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, yang melarang riba dan spekulasi.

Dengan memahami kaidah-kaidah dan ketentuan-ketentuan jual beli Murabahah, pemangku kepentingan dapat mengikuti pedoman yang sesuai dengan keyakinan agama mereka dan mempraktikkan transaksi keuangan yang lebih adil dan etis dalam ekonomi syariah.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber