Gegara Caleg Pasang Publikasi di Reklame Niaga, Serapan Pajak Reklame Kota Palembang Minim

Gegara Caleg Pasang Publikasi di Reklame Niaga, Serapan Pajak Reklame Kota Palembang Minim

Publikasi individu peserta Pemilu di papan reklame niaga, membuat serapan pajak Kota Palembang dari reklame komersil tidak memenuhi target, Rabu (6/9/2023).-Sandy Pratama-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Jelang Pemilu 2024, banyak peserta Pemilu yang memanfaatkan spot niaga sebagai media promosi non komersil.

Terkait hal tersebut, pihak Bapenda Kota Palembang mengeluhkan minimnya penerimaan pajak reklame, lantaran penarikan pajak tidak bisa dilakukan.

Diterangkan Kepala Bapenda Kota Palembang Herly Kurniawan, jelang Pemilu ini banyak peserta Pemilu yang memanfaatkan spot reklame niaga sebagai media promosi kegiatan politik, individu dan organisasi.

Karena tidak sesuai peruntukannya, pihak Bapenda Kota Palembang tidak bisa melakukan penarikan pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 dan PP 39 Tahun 2023.

BACA JUGA:Musim Kemarau, Pedagang di Pagar Alam Mengeluh Stok Pangan Berkurang dan Kualitas Sayuran Turun

BACA JUGA:Gercep, Jatanras Polda Sumsel Berhasil Tangkap Pembunuh Adik Bupati Muratara


Herly Kurniawan, Kepala Bapenda Kota Palembang.-Sandy Pratama-PALTV

Padahal untuk pemasangan promosi politik sudah diatur dalam Perwali Nomor 17 Tahun 2017, di mana publikasi individu bisa dipasang di mana saja, sehingga tidak perlu memasang di spot niaga.

Dengan kondisi ini, capaian pajak reklame di Kota Palembang sangat rendah, hanya di angka 51,68 persen pada 1 September, dari target tahun 2023 sebesar Rp32 miliar.


Loket pembayaran pajak Bapenda Kota Palembang.-Sandy Pratama-PALTV

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan PP 39 Tahun 2023, tidak boleh dipungut pajak. Sementara, reklame-reklame non komersil marak dipasang gambar-gambar publikasi individu yang menurut aturan tidak bisa dipungut. Akibatnya capaian untuk target reklame sangat minim,” pungkas Kepala Bapenda Kota Palembang Herly Kurniawan.

Diharapkan, pihak-pihak peserta Pemilu dapat memahami kondisi ini dan segera memindahkan promosi kegiatan politik dari spot niaga.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv