ASN Terbukti Ikut Politik Praktis Akan Kena Sanksi Tegas, Begini Keterangan Kepala Inspektorat Kota Prabumulih
Kepala Inspektorat Kota Prabumulih H Indra Bangsawan SH MM mengingatkan sanksi bagi ASN yang terlibat politik praktis pada Pemilu 2024, Senin (4/9/2023).-Benny Firdaus-PALTV
PRABUMULIH, PALTV.CO.ID - Pemilu yang akan digelar 2024 mendatang merupakan pesta demokrasi sekaligus peringatan bagi ASN untuk tidak terlibat politik praktis.
Kepala Inspektorat Kota Prabumulih H Indra Bangsawan SH MM kepada awak media pada hari Senin, 4 September 2023 membenarkan adanya aturan yang mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat politik praktis.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 Tentang Pembinaan Jiwa Korps, dan Kode Etik PNS, serta PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.
Kepala Inspektorat Kota Prabumulih Indra Bangsawan juga menjelaskan akan ada sanksi tegas bagi ASN di lingkungan Pemkot Prabumulih yang terbukti memihak salah satu Partai Politik atau pasangan Calon Walikota nantinya.
BACA JUGA:Gegara Caleg Pasang Publikasi di Reklame Niaga, Serapan Pajak Reklame Kota Palembang Minim
BACA JUGA:Musim Kemarau, Pedagang di Pagar Alam Mengeluh Stok Pangan Berkurang dan Kualitas Sayuran Turun
"Kita akan berikan sanksi yang tegas apabila terbukti ada yang tidak netral, jadi bukan hanya katanya-katanya, dan itu kita laporkan kepada pimpinan Walikota," jelas Indra Bangsawan.
Untuk itu, pihaknya mengimbau jangan sampai ASN terlibat politik praktis. "Kami mengimbau kepada ASN di Kota Prabumulih untuk tidak melibatkan diri pada kegiatan politik salah satu partai manapun, karena kita ASN ini adalah netralitas tidak berpihak salah satu Parpol," ujarnya.
Selain kepada ASN, Inspektorat Kota Prabumulih juga mengingatkan masyarakat saat Pemilu nanti tidak mudah terprovokasi dan terkotak-kotak karena politik.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv