Ekonomi Syariah: Jual Beli Murabahah Dijamin Jujur dan Adil, Begini Kaidah dan Ketentuannya
![Ekonomi Syariah: Jual Beli Murabahah Dijamin Jujur dan Adil, Begini Kaidah dan Ketentuannya](https://paltv.disway.id/upload/6ff25b1dd68a9b112be3a7d6e2098da9.jpg)
Ilustrasi jual beli Murabahah, salah satu bentuk transaksi keuangan yang umumnya digunakan dalam ekonomi syariah.-RDNE Stock project-pexels.com/@rdne
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Jual beli Murabahah adalah salah satu bentuk transaksi keuangan yang umumnya digunakan dalam ekonomi syariah.
Transaksi Murabahah ini memiliki prinsip-prinsip yang khas, yang membedakannya dari sistem keuangan konvensional.
Apa itu jual beli Murabahah? Bagaimana kaidah-kaidah yang mengatur transaksi ini serta ketentuan-ketentuannya?
Pengertian Jual Beli Murabahah
Murabahah adalah kata dalam bahasa Arab yang berarti "penjualan dengan keuntungan". Dalam konteks transaksi keuangan syariah, jual beli Murabahah mengacu pada sebuah perjanjian antara dua pihak, yaitu penjual dan pembeli.
Penjual membeli barang yang diminta oleh pembeli dan kemudian menjualkannya kembali kepada pembeli dengan tambahan harga atau keuntungan yang telah disepakati sebelumnya.
Prinsip dasar jual beli Murabahah adalah bahwa penjual harus mengungkapkan dengan jelas harga pokok barang dan keuntungan yang akan diperoleh.
Transparansi ini adalah salah satu aspek penting dari sistem keuangan syariah untuk mencegah praktik-praktik yang tidak etis atau ribawi.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Porprov Sumsel XIV Lahat Dipastikan Tetap Berlangsung Sesuai Jadwal
Ilustrasi transaksi jual beli Murabahah.-RDNE Stock project-pexels.com/@rdne
Kaidah-kaidah Jual Beli Murabahah
Ada beberapa kaidah atau prinsip yang mengatur transaksi jual beli Murabahah dalam Islam:
1. Kepastian Harga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber