Korban Bandit Pecah Kaca, Agen Brilink di Musi Banyuasin Rugi Rp520 Juta
Seorang agen brilink di Kabupaten Musi Banyuasin benama Bambang (30), warga desa Ualak Paceh Jaya, Kecantan Lawang Wetan Muba, mengalami kerugian besar setelah menjadi korban Bandit Pecah Kaca.-Foto/Ruzi Iskandar-PALTV
MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID- Seorang agen brilink di Kabupaten Musi Banyuasin benama
Bambang (30), warga desa Ualak Paceh Jaya, Kecantan Lawang Wetan Muba, mengalami kerugian besar setelah menjadi korban Bandit Pecah Kaca.
korban tersebut kehilangan uang sebesar Rp520 juta saat mengambil uang di Bank BCA Cabang Sekayu pada, Rabu, 18 Desember 2024.
Menurut keterangan, korban jika ia meninggalkan uang di bawah jok mobil setelah melakukan transaksi di bank dan akan melakukan transaksi ulang untuk mengabil uang di bank BCA cabang sekayu, namun,
ketika kembali ke mobil, kaca bagian depan sebelah kiri sudah pecah. Uang sejumlah Rp520 juta yang diletakkan di bawah jok mobil rain di bawah bandit pecah kaca.
BACA JUGA:Aerox Alpha Resmi Dirilis di Tanah Air, Mulai dari Rp29 jutaan Dapat Pilih Diantara Empat Varian
BACA JUGA:Kenapa Yamaha W155R Kurang Populer, Padahal Motor Paling Powerfull Dikelasnya
" Kejadi itu sekitar 14.00 wib, pertama saya mengambil uang sebesar Rp.520.000.000, lalu saya pulang ketika dijalan saya dibtepon untuk kembali mengabil uang sbesar Rp. 230.000.000,
oleh keluaga, pas saatbakan trnsaksi uang tersebyt sayang tinghal di mobil, namu saat kebaki keobil uang tersebyt sudah hikang dan kaca mobil saya sudah pecah". Jelas korban.
Seorang agen brilink di Kabupaten Musi Banyuasin benama Bambang (30), warga desa Ualak Paceh Jaya, Kecantan Lawang Wetan Muba, mengalami kerugian besar setelah menjadi korban Bandit Pecah Kaca.-Foto/Ruzi Iskandar-PALTV
Atas kejadia tersebut korban langsung melaporkan kejadian ini ke polsek sekayu. Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung mendatangu lokasi kejadiab untuk melaukan oleha tkp. Serta melakukan menyelidiki terhadap kasus ini.
"Kami telah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus pencurian ini," kata Kapolsek sekayu, Akp Rhama Yuda.
Akibat kejadia tersbut korban mengalaim kerugia uang sebsar Rp. 520.000.000. Sementara itu pihak kepolidian dari poksek sekayu terus melakukan oenyelidika guna mengungkap pelaku bandit pecah kaca tesebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: