Ombudsman Temukan Dugaan 4 SMA Negeri di Palembang Perjual Belikan 'Bangku Siluman'
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan temukan dugaan empat SMA Negeri di Palembang perjual belikan 'bangku siluman' saat PPDB, Rabu (23/8/2023).-Irawan -PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan telah merampungkan pemeriksaan awal dan investigasi langsung terhadap permasalahan PPDB, baik tingkat SD, MI, SMP, MTS, SMA, dan MAN Negeri di Sumatera Selatan yang selalu menjadi perhatian publik dan berdampak luas di masyarakat.
Dengan mengambil sampel beberapa sekolah di Palembang, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan M Adrian Agustiansyah mengatakan, hasil temuan sementara mengidentifikasi fakta yang terjadi bahwa banyak yang tidak sesuai seperti apa yang diharapkan, sehingga selalu terulang setiap tahunnya.
Dari investigasi yang dilakukan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan mendapatkan hasil di mana empat SMA Negeri di Kota Palembang diduga melakukan kecurangan saat Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2023.
"Dari investigasi yang kami lakukan, ada empat SMA Negeri di Kota Palembang dan juga melakukan curang saat penerimaan PPDB," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan M Adrian Agustiansyah.
BACA JUGA:Modus Minta Antar Malah Begal Pelajar SMA, Aksi Pelaku Berujung di Kantor Polsek Sukarami Palembang
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Ajak Masyarakat Tanam Pohon Sejak Dini
Potensi maladministrasi terjadi kepada calon peserta didik baru, khususnya pada proses pelaksanaan Tes Mandiri hingga sekolah mulai menjalankan aktivitas pelajar mengajar, yaitu PPDB belum dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
"Ombudsman memperoleh sejumlah temuan awal usai melakukan kegiatan pengumpulan informasi terhadap Pelaksanaan PPDB tingkat SMP dan SMA Tahun 2023 di wilayah Kota Palembang pada kurun waktu Agustus 2023. Ombudsman membentuk tim investigasi dan telah melakukan analisa awal terhadap sejumlah dokumen terkait PPDB, objek sekolah, pihak penyelenggara, dan pihak terkait lainnya, "tutup Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan M Adrian Agustiansyah.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv