Diduga Ada Praktek Mafia Tanah, Lahan yang Diklaim PTBA Kembali ke Romili
Kuasa Hukum A Romili yakni Ertika Fitriani SH MM memegang salinan Putusan MA yang memenangkan gugatan kliennya terhadap PT Bukit Asam, Kamis (14/12/2023).-Yansyah-PALTV
MUARA ENIM, PALTV.CO.ID - Melalui proses yang sangat panjang, akhirnya A Romili (67) mendapatkan keadilan setelah mendapatkan putusan Mahkamah Agung (MA), yang mengembalikan atas hak lahan miliknya yang diklaim oleh perusahaan tambang BUMN di Kabupaten Muara Enim.
Lahan milik A Romili (67) yang merupakan warga Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim, sempat diklaim oleh PTBA beberapa waktu lalu.
Lahan seluas 2990,78 meter persegi yang terletak di dataran Tebing Ajan Desa Penyandingan itu, diklaim oleh PT Bukit Asam karena dianggap sudah adanya pembayaran dan masuk IUP perusahaan BUMN tersebut.
Setelah proses hukum yang panjang, gugatan A Romili dikabulkan MA yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Palembang dan Putusan Pengadilan Negeri Muara Enim.
BACA JUGA:Pemkot Palembang Tekan Angka Stunting, 66 Balita Stunting Terima Bantuan Telur dan Susu
Ertika Fitriani SH MM selaku kuasa hukum A Romili menyatakan, jangan pernah takut berurusan dengan perusahaan besar seperri PTBA.
Buktinya, saat ini kliennya bisa memenangi gugatan MA saat melawan perusahaan tambang besar di Muara Enim tersebut.
"Ini untuk pelajaran dan edukasi bagi kita semua agar tidak perlu takut melawan perusahaan milik pemerintah tersebut. Buktinya hak dan lahan milik klien bisa kembali," ucap Ertika Fitriani pada hari Kamis, 14 Desember 2023.
Lanjut Ertika, lahan yang diakui masuk dalam IUP PTBA tersebut nyatanya merupakan bagian dari Perkebunan Inti Rakyat tahun 1982, berupa kebun karet seluas 32 hektare milik masyarakat sekitar lokasi.
BACA JUGA:Cek Kesehatan di Puskesmas Kota Prabumulih, Calon KPPS Cuma Bayar Rp35.000
Sebelum terjadinya klaim oleh PTBA, salah satu oknum karyawan PTBA dengan berbagai cara dan berkali-kali mendatangi rumah kliennya, berniat membeli lahan itu namun selalu ditolak.
Kemudian, pihak PTBA datang kembali dengan mengatakan walaupun kliennya tidak menjual tanah tersebut, namun tetap ingin mengukur lahan. Alasannya ingin mengetahui batas lahan. Karena kesal, kemudian kliennya mau menjual dengan penawaran Rp100 ribu per meter pada saat itu.
Kemudian pihak PTBA menyarankan kepadanya agar mengisi berkas untuk diajukan agar nanti bisa diajukan dan dimusyawarahkan. Berkas tersebut adalah formulir pembebasan lahan ke PTBA.
Setelah itu tidak ada kabar, tahu-tahu tanah milik kliennya sudah dijual dan diganti rugi yang diberikan kepada Okta Ifriadi, warga Penyandingan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv