Kejari Prabumulih Tahan Mantan Sekretariat Bawaslu Sumsel, Diduga Turut Menikmati Korupsi

Kejari Prabumulih Tahan Mantan Sekretariat Bawaslu Sumsel, Diduga Turut Menikmati Korupsi

Mantan Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumsel berinisial IAI ditahan Kejari Prabumulih, diduga turut menikmati korupsi dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih 2017-2018, Kamis, 9 Februari 2023.-Benny Firdaus-PALTV

PRABUMULIH, PALTV.CO.ID - Satu lagi tersangka ditetapkan Kejari PRABUMULIH karena diduga terlibat korupsi dana hibah Bawaslu Kota PRABUMULIH tahun 2017-2018. Kali ini mantan Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumsel berinisial IAI harus digiring masuk ke mobil tahanan.

Setelah satu jam pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejari Kota Prabumulih, tersangka IAI yang merupakan Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumsel tahun 2017-2018, akhirnya ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Kota Prabumulih.

Tersangka IAI diduga ikut menikmati hasil korupsi dana hibah Bawaslu digiring dengan kondisi tertatih-tatih. Dengan mengenakan rompi tahanan dan kedua tangan diborgol, tersangka yang sudah lansia itu didampingi keluarga dan kuasa hukum saat hendak masuk ke mobil tahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih Roy Riady didampingi Kasi Intel Anjasra Karya dan Kasi Pidsus M Arsyad mengatakan, berdasarkan perkembangan dari penyidikan perkara Bawaslu Kota Prabumulih yang sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka, pada Kamis 9 Februari 2023 pihaknya kembali menetapkan satu tersangka. "Selain menjabat Sekretariat, tersangka juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA di Bawaslu Provinsi Sumsel," ungkap Roy Riady.

BACA JUGA:Hujan dan ‘Angin Puyuh’ Menerbangkan Atap Kantor Desa Batu Surau

BACA JUGA:Penyidik Limpahkan Berkas Pembunuhan Sekretaris BPD Karang Dapo


Mantan Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumsel berinisial IAI digiring masuk ke mobil tahanan oleh petugas Kejari Prabumulih, Kamis 9 Februari 2023.-Benny Firdaus-PALTV

Kajari Kota Prabumulih yang akrab disapa Mang Oy ini menyampaikan, sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap IAI sebagai saksi pada 7 Juli 2022. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, yang bersangkutan diduga ikut menikmati korupsi penyimpangan pada kegiatan belanja hibah kepada lembaga/organisasi kemasyarakatan pada Bawaslu Kota Prabumulih tahun 2017-2018.

"Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan tiga Komisioner tersangka HJ, MIR dan IS yang ditetapkan beberapa bulan yang lalu," sebut Kajari Prabumulih.

Lebih lanjut, Roy mengatakan pasal sangkaan yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dan telah ditambah dengan UU RI nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Bahwa berdasarkan hasil audit perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, disebutkan kerugian keuangan negara itu sebesar Rp1.834.093.068, selanjutnya penyidik sejak hari ini (9/2/2023) terhadap tersangka IAI ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," bebernya.

BACA JUGA:Mengenal Lebih Dekat Legenda Batu Belah Batu Betangkup

BACA JUGA:Patung Sigale-gale yang Menarik Perhatian di Pulau Samosir


Kajari Kota Prabumulih Roy Riadi didampingi Kasi Intel Anjasra Karya dan Kasi Pidsus M Arsyad memberi keterangan mengenai penahanan tersangka kasus korupsi dana hiba Bawaslu Kota Prabumulih 2017-2018, Kamis 9 Februari 2023.-Benny Firdaus-PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv