4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Jalani Rekontruksi

4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Jalani Rekontruksi

4 tersangka korupsi dana hibah bawaslu ogan ilir jalani rekontruksi.--Foto/kasi intel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Inilah Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yang berlokasi di Jalan Lintas Tengah Indralaya menuju Prabumulih kilometer 34.

Pada hari ini, Rabu, pukul 11:00 WIB, Kejaksaan Negeri Ogan Ilir melaksanakan rekonstruksi terhadap empat orang tersangka korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir tahun 2019-2020. korupsi ini merugikan negara sebesar 7 miliar lebih, berdasarkan audit BPK.

Saat informasi ini ditulis, keempat tersangka, terdiri dari tiga mantan komisioner Bawaslu Ogan Ilir yaitu Iskandar dan Herlina Idris, serta satu honorer Bawaslu Ogan Ilir bernama Romi, sedang menjalani rekonstruksi di Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.

Rekonstruksi ini dilakukan secara tertutup, tanpa kehadiran media yang diizinkan untuk mengikuti proses tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Juliandra Purnama Jaya, hingga saat informasi ini ditulis, belum memberikan keterangan mengenai rekonstruksi yang dilakukan secara tertutup.

BACA JUGA:Gerak Cepat, Jatanras Polda Sumsel Tangkap Jukir yang Peras & Ancam IRT di Bawah Jembatan Ampera

BACA JUGA:Hati-hati Dalam Memilih Platform Belajar Online, Pastikan Anda Tidak 'Membeli Kucing dalam Karung''

Rekonstruksi adalah istilah yang digunakan dalam sistem hukum untuk menggambarkan proses restitusi atau rekreasi kembali suatu kejadian atau situasi yang terjadi dalam suatu kasus hukum.

Proses rekonstruksi melibatkan berbagai pihak terkait, seperti penyidik, jaksa, atau hakim, yang berusaha untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang lebih jelas dan akurat tentang bagaimana suatu peristiwa terjadi.

Dalam konteks kejahatan, rekonstruksi dapat dilakukan untuk mengidentifikasi atau memahami kembali urutan kejadian, alur waktu, dan peran masing-masing individu dalam kasus tertentu.

Ini dapat membantu penyidik atau pengadilan dalam memahami kronologi kejadian dan mengumpulkan bukti yang diperlukan untuk mendukung tuntutan atau keputusan hukum.

Rekonstruksi dapat mencakup simulasi atau peragaan kembali suatu kejadian dengan saksi, tersangka, atau pihak terkait lainnya.

Tujuannya adalah untuk mencari kebenaran, mengklarifikasi detail yang mungkin kabur, dan mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang situasi yang ada.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id