Buron 4 Tahun, Terpidana Kasus Tabrak Lari Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel di Kawasan Banyuasin

Buron 4 Tahun, Terpidana Kasus Tabrak Lari Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel di Kawasan Banyuasin

DPO terpidana perkara kecelakaan di Banyuasin yang berhasil ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel dihadirkan dalam konferensi pers, Sabtu (22/7/2023).-Heru Wahyudi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Tabur Kejati Sumsel) pimpinan Kasi E Kejati Sumsel Adi Muliawan, pada Jumat malam, 21 Juli 2023 berhasil mengamankan seorang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tabrak lari yang bernama Ade Kurniawan.

Buronan ini ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel di kediamannya di Jalan Swadaya Desa Sukajadi Kabupaten Banyuasin.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari didampingi Kasi E Bidang Intel Kejati Sumsel Adi Muliawan, dalam konferensi pers yang digelar di ruang Media Center Kejati Sumsel mengatakan, terpidana ini merupakan DPO asal Kejari Ogan Ilir dalam perkara Pasal 310 Ayat (2) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang angkutan lalu lintas angkutan jalan dan sudah menjadi DPO selama empat tahun.

"Ya terpidana ini kita tangkap di kediamannya di kawasan Sukajadi Banyuasin, dengan perkara tabrak lari dan sudah menjadi DPO selama empat tahun," terang Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Putri.

BACA JUGA:Tidak Tepat Sasaran, 46 SPBU dan 68 Agen LPG Kena Sanksi Pertamina

BACA JUGA:Melacak Jejak Kreativitas Palembang, Eksplorasi Perkembangan Design Digital, Bersama Design Class Palembang


Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari didampingi Kasi E Bidang Intel Kejati Sumsel Adi Muliawan, memberi keterangan mengenai penangkapan DPO terpidana perkara kecelakaan di Banyuasin, Sabtu (22/7/2023).-Heru Wahyudi-PALTV

Ditambahkan Vanny, bahwa terpidana ini sebelumnya sudah tiga kali dilakukan pemanggilan untuk dieksekusi menjalani putusan, namun yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan, sehingga dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Sudah tiga kali dilakukan pemanggilan untuk kita eksekusi menjalani putusan, namun yang bersangkutan tidak memenuhinya," tambah Vanny.

Atas perbuatannya, terpidana Ade Kurniawan dikenakan pidana penjara selama sebelas bulan serta denda sebanyak satu juta Rupiah, dengan ketentuan kalau denda tersebut tidak dibayar maka terpidana menggantinya dengan tambahan kurungan satu bulan penjara.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv