Tidak Tepat Sasaran, 46 SPBU dan 68 Agen LPG Kena Sanksi Pertamina

Tidak Tepat Sasaran, 46 SPBU dan 68 Agen LPG Kena Sanksi Pertamina

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel tidak segan memberikan sanksi terhadap SPBU dan agen yang menjual BBM dan LPG subsidi tidak tepat sasaran.-Irawan -PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Penjualan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) subsidi, terus dipantau oleh Pertamina.

Bahkan dalam proses ini jika tidak tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) tidak segan memberikan sanksi terhadap SPBU dan agen yang menjual BBM dan LPG subsidi tersebut.

Disampaikan oleh Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagsel Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan, seluruh lembaga penyalur harus menyalurkan BBM dan LPG subsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Jika ada indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi, maka akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dan Sepanjang tahun 2023 ini, ada 46 SPBU dan 68 agen LPG telah dikenakan sangsi oleh Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel. Berupa sangsi pemberhentian penyaluran hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PSU) dan surat peringatan pemotongan alokasi untuk LPG,” ujar Nikho saat dikonfirmasi media.

BACA JUGA:Unstoppable Savage! Build Nana Mobile Legends Tersakit Top Global 2023!

BACA JUGA:DJP Sumsel Babel Optimis Capai Target Rp20,4 Triliun Tahun 2023


Suasana di SPBU.-Irawan -PALTV

Pertamina berterima kasih kepada masyarakat yang aktif telah melaporkan dan membantu pengawalan adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.

Jika ada masyarakat yang ingin mengirimkan informasi, dapat melapor ke Kepolisian terdekat atau Pertamina Call Center 135, yang melayani selama 24 jam.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv