Kejari Palembang Tangkap DPO Kasus Penipuan yang Buron 13 Tahun

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin mengungkapkan keberhasilan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Palembang pada Rabu 16 Juli 2025 . --Foto : Heru - PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang berhasil menangkap seorang buronan kasus penipuan Sapari, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 13 tahun.
Penangkapan dilakukan pada Selasa 15 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di kediaman terpidana di Desa Pedu, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin mengungkapkan keberhasilan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Palembang pada Rabu 16 Juli 2025 .
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja intelijen kami di lapangan. Tim dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Dr. Hardiansyah dengan dukungan dua personel TNI yang bertugas di lingkungan Kejari Palembang,” ujar Hutamrin (16/07/2025)
BACA JUGA:Pria di Palembang Ngamuk Tak Terima Ditilang, Motor Kesayangannya Disita Polisi
BACA JUGA:Kasus Beras Oplosan, Disdag Diminta Tinjau Peredaran Beras Premium
Penangkapan ini merupakan hasil kerja intelijen kami di lapangan. Tim dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Dr. Hardiansyah dengan dukungan dua personel TNI yang bertugas di lingkungan Kejari Palembang,--Foto : Heru - PALTV
Terpidana Sapari diketahui terlibat dalam perkara tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 685K/Pid/2012 tertanggal 28 Mei 2012, Sp dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan.
Namun, setelah dipanggil secara resmi sebanyak tiga kali dan dilakukan penelusuran ke alamat tempat tinggalnya, Sapari tak kunjung ditemukan hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
“Selama lebih dari satu dekade, terpidana ini menghindari hukum, Setelah ditangkap Sapari selanjutnya kita serahkan ke Rumah Tahanan Pakjo Kelas I Palembang guna menjalani sisa masa hukumannya sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, " Jelas Hutamrin
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang berhasil menangkap seorang buronan kasus penipuan Sapari, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 13 tahun.--Foto : Heru - PALTV
Dengan penangkapan ini, Kejari Palembang kembali menegaskan komitmennya dalam menuntaskan setiap perkara hukum dan memastikan tidak ada ruang aman bagi para buronan.
“Kami mengimbau kepada para terpidana lainnya yang masih buron agar menyerahkan diri secara sukarela sebelum dilakukan upaya paksa,” tutup Kajari Palembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id