Hari Kedua Operasi Patuh di Bogor, 411 Pengendara Ditilang Mayoritas Tak Pakai Helm

Hari Kedua Operasi Patuh di Bogor,  411 Pengendara Ditilang Mayoritas Tak  Pakai Helm

Hari Kedua Operasi Patuh Bogor--instagram/@tmcpoldametro

4. Tidak menggunakan helm sesuai standar SNI.

5. Mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman.

6. Melebihi batas kecepatan yang ditentukan.

7. Mengemudi di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

8. Membawa penumpang lebih dari satu orang pada sepeda motor.

9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan.

10. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi dengan peralatan standar.

11. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

12. Pengemudi kendaraan yang melanggar tanda atau marka jalan.

13. Kendaraan bermotor yang menggunakan rotator atau sirine tanpa alasan yang sah (terutama pelat hitam).

14. Penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan pelat nomor rahasia atau kendaraan dinas.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber