Tertangkap! Penadah Mesin Genset Curian di Lais Muba Akhirnya Dibekuk Polisi

Tertangkap! Penadah Mesin Genset Curian di Lais Muba Akhirnya Dibekuk Polisi

Tersangka pencuri dan penadah mesin genset.--Dokumentasi Humas Polres Muba

MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Polisi dari Sektor Lais Polres Muba akhirnya berhasil mengungkap aksi penadah mesin genset curian di Pasar Kalangan Desa Epil Kecamatan Lais pada hari Selasa, 16 Mei 2023 lalu.

Penangkapan tersebut terjadi pada hari Minggu, 9 Juli 2023 ketika tersangka bernama Suandi (38) warga Desa Lais, tak mampu mengelak saat dirinya berserta barang bukti berupa mesin genset berwarna kuning merk Firman, digrebek oleh Tim Unit Reskrim Polsek Lais yang telah lama mencarinya.

Peristiwa itu bermula dari penangkapan pelaku pencurian bernama Eki Rikardo (27), yang telah lebih dahulu ditangkap dalam kasus pencurian yang berbeda, dengan tempat kejadian dan waktu yang berbeda.

Saat dikonfirmasi pada hari Selasa, 11 Juli 2023, Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna SH mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka penadah mesin genset tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan barang bukti dan pelaku penadahan.

BACA JUGA:Polres OKU Gelar Operasi Patuh Musi 2023, Sasar 7 Pelanggaran Lalu Lintas

BACA JUGA:Kejari Palembang Limpahkan Berkas Perkara Korupsi PTSL ke Pengadilan Negeri Palembang

"Alhamdulillah berkat informasi dari masyarakat kami berhasil mengungkap kasus ini. Setelah mengetahui keberadaannya, tersangka berhasil kami amankan serta  menyita barang bukti yang terkait dengan tindak kejahatan yang dilakukannya," papar AKP Hendra Sutisna.

Lebih lanjut, AKP Hendra Sutisna menjelaskan bahwa tersangka kasus pencurian mesin genset, Eki Rikardo, telah ditangkap terlebih dahulu.

Tersangka Eki saat ini sedang dalam proses penyelidikan untuk kasus lain yang juga berkaitan dengan pencurian, namun melibatkan korban, waktu, dan tempat kejadian yang berbeda. Dengan demikian, tersangka Eki akan dihadapkan pada dua kasus sekaligus.

"Tersangka Suandi akan dikenakan Pasal 480 KUHP terkait pertolongan jahat atau penadahan, yang berpotensi hukuman penjara maksimal empat tahun. Sedangkan tersangka Eki Rikardo akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tambah AKP Hendra Sutisna.

BACA JUGA:Warga Air Lintang Keluhkan Bus Antar Jemput Karyawan Tambang

BACA JUGA:Polres Muara Enim Grebek 4 Lokasi Gudang BBM Ilegal


Barang bukti mesin genset hasil curian.--Dokumentasi Humas Polres Muba

Dalam kesempatan ini, Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna juga mengingatkan masyarakat, terutama warga Kecamatan Lais, untuk tetap waspada terhadap penawaran membeli barang dengan harga di bawah pasaran. Apalagi jika penjual tidak dikenal dan tidak memiliki keterkaitan dengan bisnis penjualan barang tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv