Kejari Palembang Limpahkan Berkas Perkara Korupsi PTSL ke Pengadilan Negeri Palembang

Kejari Palembang Limpahkan Berkas Perkara Korupsi PTSL ke Pengadilan Negeri Palembang

Kejari Palembang resmi limpahkan berkas perkara korupsi PTSL ke PN Palembang.-Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Melalui Tim Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang limpahkan berkas perkara dugaan korupsi Penerbitan Sertifikat Hak Milik Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018, ke Pengadilan Negeri Palembang pada hari Senin, 10 Juli 2023.

Dalam kasus ini, tanah tersebut berdiri di atas tanah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan seluas 11.648 meter persegi, yang berada di Jalan Sulaiman Amin Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang.

Dalam perkara ini menjerat tiga tersangka yaitu AM, Lurah yang masih aktif sampai sekarang. Lalu Takrim, sebagai pihak yang mengusulkan penerbitan Sertifikat Hak Milik. Kemudian Mustagfirudin, sebagai Panitia Program PTSL pada saat itu. Untuk modus ketiga tersangka sendiri yaitu menerbitkan sertifikat tanah di lahan Pemprov Sumsel.

Kasi Pidsus Kejari Palembang Bobby H Sirait didampingi Kasi Intelijen Fandi Hasibuan mengatakan, pihaknya telah resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama ketiga tersangka tersebut di atas.

BACA JUGA:Warga Air Lintang Keluhkan Bus Antar Jemput Karyawan Tambang

BACA JUGA:Polres Muara Enim Grebek 4 Lokasi Gudang BBM Ilegal


Syaran, Kasubsi Penuntutan Kejari Palembang.-Luthfi-PALTV

Sementara itu Kasubsi Penuntutan Kejari Palembang Syaran mengatakan, Kejari Palembang resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Penerbitan Sertifikat di atas lahan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018.

“Ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 junto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar,” terang Syaran.

Pidsus Kejari Palembang telah memeriksa sebanyak 33 saksi dan 3 ahli. Kejari Palembang juga sempat memeriksa saksi dari Pemprov Sumsel.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv