Sedang Asik Kendarai Sepeda Motor Hasil Curian, Tersangka Penadah Dibekuk Anggota Polsek Petir

Sedang Asik Kendarai Sepeda Motor Hasil Curian, Tersangka Penadah Dibekuk Anggota Polsek Petir

AJ, tersangka penadah sepeda motor curian, mendekam di sel Polsek Pedamaran Timur (Petir), Rabu (13/9/2023).-Novan Wijaya-PALTV

OGAN KOMERING ILIR, PALTV.CO.ID - Anggota Polsek Pedamaran Timur (Petir) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil membekuk pelaku penadahan kendaraan bermotor hasil curian.

Berhasilnya pengungkapan penadahan sepeda motor curian ini atas laporan korban Nuk Bin Nardi (35), yang merupakan karyawan PT Sampoerna Agro, yang mealporkan kendaraan sepeda motor Honda miliknya dengan Nomor Polisi BE 7830 LO, hilang dicuri oleh orang tidak dikenal.

Di mana kejadian itu seperti dijelaskan Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kapolsek Pedamaran Timur Ipda Agus Masyudhi dalam keterangan pers pada hari Rabu, 13 September 2023, terjadi saat korban pergi memancing di areal Divisi III Kebun Hikmah 2 PT Sampoerna Agro di Kecamatan Pedamaran Timur Kabupaten OKI, pada hari Sabtu, 8 Juli 2023 sekira pukul 16:30 WIB.

Akibatnya, korban kehilangan sepeda motor miliknya tersebut dan korban pun langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Pedamaran Timur untuk ditindaklanjuti.

BACA JUGA:Kuota Terbatas! Klaim Sekarang Link DANA Kaget Klaim Saldo DANA Gratis Rp100 Ribu!

BACA JUGA:Tak Hanya Jadi Influencer, Cara Gampang Live Tiktok Dapat Uang, Simak Syarat Berikut Ini


Kapolsek Pedamaran Timur (Petir) Ipda Agus Masyudhi, Rabu (13/9/2023).-Novan Wijaya-PALTV

Polisi pun, lanjut Ipda Agus, langsung melakukan pengembangan penyidikan dan mengarah kepada pelaku.

Alhasil, pelaku berinisial AJ Bin Sul Bani (28), petani warga Desa Pulau Geronggang Kecamatan Pedamaran Timur Kabupaten OKI, berhasil dibekuk polisi saat sedang mengendarai sepeda motor korban.

Setelah diinterogasi petugas, pelaku pun mengakui perbuatannya. Pelaku berikut barang bukti seketika itu juga langsung digelandang ke Mapolsek Pedamaran Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan empat tahun penjara dan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv