Terbukti Jadi Perantara Peredaran 99 Gram Sabu, Gusti Randa Divonis 9 Tahun Penjara

Terbukti Jadi Perantara Peredaran 99 Gram Sabu, Gusti Randa  Divonis 9 Tahun Penjara

Terdakwa mengaku hanya sebagai perantara jual beli narkotika dan akan mendapat upah sebesar Rp750.000 setelah sabu tersebut terjual.-Heru-PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id