Terbukti Jadi Perantara Peredaran 99 Gram Sabu, Gusti Randa Divonis 9 Tahun Penjara

Terdakwa mengaku hanya sebagai perantara jual beli narkotika dan akan mendapat upah sebesar Rp750.000 setelah sabu tersebut terjual.-Heru-PALTV
Majelis hakim juga menetapkan status barang bukti yang diajukan dalam perkara ini.-Heru-PALTV
Majelis juga menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kasus ini bermula pada 25 Mei 2025, ketika terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Defri alias Petor (DPO) melalui aplikasi WhatsApp.
Defri memerintahkan terdakwa untuk mengambil “barang” dari Adam (DPO) di wilayah Panta Dewa, Kabupaten PALI, dan membawanya ke Prabumulih.
Untuk menjalankan perintah itu, terdakwa merental mobil Daihatsu Sigra di Desa Teluk Lubuk, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Gemparkan Pasar! Chery Luncurkan MPV Super Mewah — Siap Saingi Alphard & Xpander
BACA JUGA:Holiday Angkasa Wisata Gelar Manasik Umroh Akbar Diikuti 1000 Jemaah
Setelah bertemu dengan Adam di pinggir jalan Desa Panta Dewa, terdakwa menerima satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 99,24 gram, yang kemudian disimpan di saku celana.
Beberapa saat kemudian, terdakwa menghubungi seseorang bernama Rizal Efendi, yang ternyata merupakan anggota kepolisian Polda Sumsel yang menyamar sebagai pembeli.
Saat transaksi dilakukan di Jalan Awais, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, terdakwa langsung ditangkap tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku hanya sebagai perantara jual beli narkotika dan akan mendapat upah sebesar Rp750.000 setelah sabu tersebut terjual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id