Terbukti Jual Narkotika Amin Fauzi Divonis Majelis Hakim 6,5 Tahun Penjara

Terbukti Jual Narkotika Amin Fauzi Divonis Majelis Hakim 6,5 Tahun Penjara

Sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus. --Foto : Heru - PALTV

PALTV.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Kristanto Sahat Sianipar, resmi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus narkotika, Amin Fauzi bin M.A. Kadir (Alm), dalam sidang putusan yang digelar  di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus. 

Terdakwa Amin  Fauzi dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana membeli dan menjual narkotika golongan I bukan tanaman tanpa hak dan melawan hukum.

Menyatakan terdakwa Amin Fauzi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Tanpa Hak dan Melawan Hukum Membeli dan Menjual Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman’ sebagaimana dakwaan primer. 

"Menjatuhkan Terdakwa Amin dengan Pidana Penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan Pidana Penjara selama 4 bulan," Ujar Hakim Kristanto Saat Membacakan Amar Putusan ( 03/07/2025) 

BACA JUGA:100 Pelajar Siap Menimba Pengetahuan di Sekolah Rakyat Sentra Budi Perkasa Palembang

BACA JUGA:Viral: Diduga Hendak Mencuri, Pria Terjebak di Atap Rumah Kosong OPI


Majelis Hakim menjatuhkan Terdakwa Amin dengan Pidana Penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 1 miliar.--Foto : Heru - PALTV

Dalam Amar Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Kronologi penangkapan Amin bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Pangeran Sido Ing (PSI) Kenayan Lorong Sepakat, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang.

Berdasarkan informasi tersebut, tim dari Satres Narkoba Polrestabes Palembang langsung melakukan pemantauan.

Saat digerebek di rumah mertuanya pada Jumat, 28 Februari 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, Amin tengah berada di dekat pintu rumah.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan dalam kantong kain motif bunga, yakni 1  bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,05 gram.

BACA JUGA:Kebijakan PPPK Paruh Waktu Masih Tunggu Arahan Pemerintah Pusat

BACA JUGA:Oknum Guru SD Negeri indralaya Utara di Tangkap, Gelapkan Uang Siswa 170 Juta


Terdakwa Amin Fauzi --Foto : Heru - PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id