Meresahkan Masyarakat, Pengedar Sabu Dituntut Jaksa 6 Tahun Penjara

Meresahkan Masyarakat,  Pengedar Sabu Dituntut  Jaksa  6 Tahun Penjara

Sidang di pengadilan negeri kelas 1a khusus palembang, yang diketuai oleh Hakim Fatimah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Desi Arsean --Foto : Heru - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID -  Dalam Sidang  di pengadilan negeri kelas 1a khusus palembang, yang diketuai oleh Hakim Fatimah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Desi Arsean Menuntut terdakwa Oemar Syarif bin Sjafruddim Oemar (Alm),  pidana penjara selama  enam tahun, dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar. Bila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.


Desi Arsean tegaskan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I,--Foto : Heru - PALTV

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I," tegas Jaksa Pengganti Desi Arsean saat membacakan tuntutan.  (24/07/2025) 

Desi menyatakan bahwa tuntutan itu sesuai dengan dakwaan kesatu pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri OKI Tahan Tersangka Penipuan Kebun Sawit, Korban Harap Keadilan Ditegakkan

BACA JUGA:Pengendalian Banjir di 5 Wilayah, Rencana Penataan DAS Bendung Dikebut


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Desi Arsean Menuntut terdakwa Oemar Syarif bin Sjafruddim Oemar (Alm), pidana penjara selama enam tahun, dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu.--Foto : Heru - PALTV

Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada Rabu, 12 Februari 2025, ketika terdakwa membeli satu paket sabu seharga Rp1,5 juta dari seseorang berinisial MBOT (masih buron), di kawasan Lorong Langgar, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II Palembang.

Setelah membawa pulang narkotika tersebut ke rumahnya di Perumahan Kencana Hati 4, Kelurahan Kalidoni, Oemar memecah paket sabu itu menjadi lima bagian kecil untuk dijual kembali. Salah satu paket berhasil terjual sebelum akhirnya aktivitas ilegal itu terendus aparat kepolisian.

Pada malam harinya, polisi dari Polrestabes Palembang yang dipimpin oleh Arman Nurrakhman dan Muhammad Ilham Akbar melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat. Esok harinya, Kamis 13 Februari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, petugas menangkap Oemar saat ia sedang berada di teras rumah.

Dalam penggeledahan, ditemukan empat bungkus sabu seberat 2,561 gram netto, satu plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, timbangan digital, dan sebuah dompet kulit. Semua barang bukti diakui milik terdakwa dan akan digunakan untuk transaksi narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id