Sidang Tuntutan Penganiayaan Dokter Koas, Fadila Alias Datuk Terancam 4 Tahun Bui

Dituntut 4 Tahun Penjara, Fadila Alias Datuk Diadili Atas Kasus Penganiayaan Dokter Koas--Foto : Heru - PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID– Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumsel, M. Anugrah Agung, SH, MH, menuntut terdakwa Fadila alias Datuk dengan hukuman empat tahun penjara atas dugaan penganiayaan terhadap M. Lutfi, seorang dokter koas Universitas Sriwijaya. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (29/4/2025).
Menurut JPU, Fadila terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.
“Kami memohon majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada terdakwa,” Ucap JPU M Anugrah Agung dalam persidangan.
JPU, M. Anugrah Agung, SH, MH, menuntut terdakwa Fadila alias Datuk dengan hukuman empat tahun penjara atas dugaan penganiayaan terhadap M. Lutfi, seorang dokter koas Universitas Sriwijaya.--Foto : Heru - PALTV
Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti telah diajukan, termasuk rekaman CCTV yang tersimpan dalam sebuah flashdisk, hasil visum korban, serta pakaian yang dikenakan oleh terdakwa saat kejadian.
BACA JUGA:Mengerikan! Balas Dendam, Pria Siram Air Keras ke Wajah Pemuda di SD Palembang
BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Senjata Tajam, dan Handphone
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (29/4/2025).--Foto : Heru - PALTV
Pihak terdakwa, melalui tim penasihat hukum, menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan digelar pekan depan.
Perkara ini sempat menjadi perhatian publik setelah video perkelahian di sebuah kafe di kawasan Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, beredar luas di media sosial pada Desember 2024.
Dalam video tersebut, terlihat keributan yang melibatkan Fadila, sopir pribadi Sri Meilina yang merupakan ibu dari Lady, dokter koas yang saat itu tengah berselisih dengan korban M. Lutfi.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa insiden penganiayaan dipicu oleh ketersinggungan terdakwa saat terjadi pembicaraan terkait jadwal jaga koas Lady yang diatur oleh korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id