Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Kasus Jaksa Gadungan

Kejati Sumsel tetapkan 2 orang tersangka perkara Jaksa gadungan yang diamankan tim Kejari OKI, Selasa (7/10/2025).-Hafid Zainul-PALTV
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa praktik penyamaran ini telah berlangsung sejak Juni 2025, dengan adanya sejumlah bukti transfer uang yang saat ini masih didalami oleh tim penyidik.
Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-21/L.6.5/Fd.2/10/2025 dan TAP-22/L.6.5/Fd.2/10/2025, tertanggal 7 Oktober 2025. Selanjutnya, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 7 hingga 26 Oktober 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv