Belum Ada Dapur MBG di Sumsel Miliki Sertifikat Layak Higiene Sanitasi (SLHS)

Dinkes Sumsel mengungkap hingga awal Oktober 2025 belum ada dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang memiliki Sertifikat Layak Higiene Sanitasi (SLHS).-HAFID ZAINUL-PALTV
PALEMBANG, PALT V.CO.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terus mengintensifkan percepatan Sertifikat Layak Higiene Sanitasi (SLHS) bagi dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Hingga awal Oktober ini, belum ada satu pun dapur MBG di Sumsel yang terdata memiliki sertifikat tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Kesehatan Lingkungan (Kesling) Dinkes Provinsi Sumsel, Hermansyah mengatakan, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memiliki SLHS sesuai aturan Badan Gizi Nasional (BGN).
Dirinya menyebut, batas waktu penyelesaian sertifikasi diberikan hingga akhir Oktober 2025, sebelum dilakukan penutupan sementara oleh BGN.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Perkuat Sinergi Nasional untuk Akurasi Data Pemilik Manfaat Korporasi
BACA JUGA:Pemkot Palembang Gencarkan Pemasangan 50 Titik WiFi Gratis
Dinkes Sumsel terus mengintensifkan percepatan Sertifikat Layak Higiene Sanitasi (SLHS) bagi dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG).-HAFID-PALTV
“Aturannya sudah wajib setiap SPPG memiliki sertifikat layak higiene sanitasi. Kami belum mendeteksi seluruh SPPG yang memiliki sertifikat itu. Kalau belum selesai sampai akhir Oktober, ancamannya ditutup sementara oleh BGN,” jelas Kasi Kesling Dinkes Provinsi Sumsel, Hermansyah.
Hermansyah menerangkan, mekanisme penertiban SLHS dimulai dari pelatihan bagi penjamah makanan, inspeksi kesehatan lingkungan, hingga uji laboratorium air dan makanan oleh Balai Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL) Palembang.
Untuk proses penerbitan di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak ada dikenakan biaya, namun uji laboratorium dikenakan tarif sekitar Rp1,8 juta sesuai Peraturan Daerah (Perda).
“Untuk biaya penerbitan ga ada biaya, tapi untuk uji lab di BTKL ada biayanya, mereka ada Perda, bayarnya sekitar 1.8 juta Rupiah, karena ada pemeriksaan mikrobiologi, air, dan makanan,” kata Hermansyah.
BACA JUGA:Sumsel jadi Tuan Rumah PORNAS XVII KORPRI Terbesar Sepanjang Sejarah KORPRI
BACA JUGA:Redmi Pad Pro Hadir dengan Build Quality Premium, Tablet Stylish dan Kokoh di Kelasnya
Kepala Seksi (Kasi) Kesehatan Lingkungan (Kesling) Dinkes Provinsi Sumsel, Hermansyah mengatakan, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memiliki SLHS sesuai aturan Badan Gizi Nasional (BGN).-Hafid-PALTV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id