2 dari 4 Tersangka Kasus Korupsi di Dinas Perkim Muba Tak Penuhi Panggilan Kedua Kejari Muba

2 dari 4 Tersangka Kasus Korupsi di Dinas Perkim Muba Tak Penuhi Panggilan Kedua Kejari Muba

2 dari 4 tersangka korupsi di Dinas Perkim Muba tak penuhi panggilan kedua Penyidik Kejari Muba, Senin (3/7/2023).-Ruzi Iskandar-PALTV

MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Hingga hari Senin, 3 Juli 2023, dua tersangka inisial I dan F yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di Dinas Perkim Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), belum juga memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba).

Jika hingga panggilan ketiga dua tersangka tersebut masih mangkir, pihak Kejari Muba mengatakan akan memanggil kedua tersangka secara paksa.

Setelah dilakukan pemanggilan yang kedua pada Senin, 3 Juli 2023, kedua tersangka I dan F belum juga memenuhi panggilan tersebut.

Bahkan sebelumnya, pihak Kejari Muba melalui Kasi Intel Rizky Ramdhani telah mengatakan bahwa kedua tersangka akan memenuhi panggilan pada Senin ini.

BACA JUGA:Kejari Muba Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi di Dinas Perkim Muba

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Panggil 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi di Dinas Perkim Muba

Namun, saat waktu yang dijanjikan tiba, keduanya masih belum juga memenuhi panggilan kedua dari Kejari Muba. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muba, Rizky Ramdhani, ketika dikonfirmasi melalui saluran WhatsApp mengatakan, hingga saat ini kedua tersangka masih belum juga memenuhi panggilan kedua tersebut.

Menurut Rizky, untuk tersangka berinisial I sendiri sudah kembali mengkonfirmasi melalui kuasa hukumnya dan masih meminta waktu hingga Kamis mendatang. Namun, untuk tersangka berinisial F, hingga saat ini belum ada keterangan apa pun.

"Sampai saat ini belum ada konfirmasi terkait kehadiran dua orang tersangka. Untuk tersangka I pihak kuasa hukumnya minta waktu di hari Kamis," jelas Rizky.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muba Rizky Ramdhani menegaskan bahwa akan kembali memanggil kedua tersangka dalam panggilan ketiga. Jika mereka masih tidak bisa datang, pihaknya akan melakukan pemanggilan secara tidak patut atau secara paksa terhadap kedua tersangka I dan F.

BACA JUGA:Antusiasme Mudik Lebaran Iduladha, Kereta Api Tetap Jadi Pilihan Utama Warga Palembang

BACA JUGA:Suami Wawako Palembang Akan Dikenakan PAW dari DPRD Sumsel

"Apabila hari ini tidak datang, kita akan melakukan panggilan ketiga sebelum melakukan upaya paksa," pungkasnya.

I dan F sendiri ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni R selaku Pengguna Anggaran (PA) dan N Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perkim Muba oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv