Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Panggil 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi di Dinas Perkim Muba

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Panggil 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi di Dinas Perkim Muba

Rizky Ramdhani, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.-Ruzi Iskandar-PALTV

MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Pihak Kejaksaan Negeri MUSI BANYUASIN memanggil enam orang saksi pada hari Selasa, 27 Juni 2023, untuk memberikan keterangan mengenai peranan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Perkim Muba, terkait proyek Pembangunan Pipa Transmisi dari Desa Langkap ke Desa Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat, serta Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Bersih Berkapasitas 30 Liter per Detik beserta Jaringan Perpipaan di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat, yang menggunakan dana APBD Tahun 2021 sebesar Rp8,3 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Muba Romi Rozali melalui Kepala Seksi Intelijen Rizky Ramdhani, membenarkan bahwa mereka telah memanggil enam orang saksi untuk memberikan keterangan mengenai peranan empat orang tersangka, yaitu R, N, I, dan F dalam dugaan kasus korupsi di Dinas Perkim Muba.

Saksi-saksi yang dipanggil berasal dari pihak PLN, PDAM Tirta Randik dan Dinas Perkim sendiri. Rizky Ramdhani juga menjelaskan bahwa sebelumnya pada hari Senin, 26 Juni 2023 kemarin, pihaknya juga telah memanggil empat orang saksi dari Dinas Perkim Muba.

Ya, saat ini kita panggil enam orang saksi dari Dinas Perkim, PLN Pangkalan Balai dan PDAM Tirta Randik untuk memberikan keterangan terkait peran empat orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," jelas Rizky.

BACA JUGA:Kejari Muba Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi di Dinas Perkim Muba

BACA JUGA:GOR Pancasila Jadi Pusat Salat Iduladha Warga Muhammadiyah Muara Enim

Rizky Ramdhani juga menyebutkan bahwa terkait pemanggilan dua orang tersangka, yaitu I dan F, sampai saat ini keduanya belum bisa memenuhi pemanggilan dari Kejaksaan Negeri Muba. Namun, keduanya telah mengkonfirmasi bahwa akan memenuhi panggilan tersebut pada hari Senin mendatang.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Muba telah menetapkan empat orang tersangka yakni R Kepala Dinas Perkim Muba selaku  Pengguna Anggaran (PA), N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dua orang rekanan yakni I dan F. Dalam kasus korupsi di Dinas Perkim Muba ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp.1.440.446.560.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv