2 dari 4 Tersangka Kasus Korupsi di Dinas Perkim Muba Tak Penuhi Panggilan Kedua Kejari Muba

2 dari 4 Tersangka Kasus Korupsi di Dinas Perkim Muba Tak Penuhi Panggilan Kedua Kejari Muba

2 dari 4 tersangka korupsi di Dinas Perkim Muba tak penuhi panggilan kedua Penyidik Kejari Muba, Senin (3/7/2023).-Ruzi Iskandar-PALTV

Keempat tersangka terlibat kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan pipa transmisi dari Desa Langkap ke Desa Tanjung Kerang, Kecamatan Babat Supat, dan pekerjaan pembangunan instalasi pengolahan air bersih dengan kapasitas 30 liter per detik beserta jaringan perpipaan di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat, menggunakan dana anggaran APBD tahun 2021 sebesar 8,3 miliar Rupiah.

Namun dalam pelaksanaan pekerjaannya terdapat penyimpangan, di mana satu dari item pekerjaan, yaitu Pekerjaan Pemasangan Listrik dan Trafo Daya 105 KVA, sampai dengan jangka waktu penyelesaian serta masa pemeliharaan, item pekerjaan tersebut belum terpasang, sedangkan anggaran telah dicairkan 100% dan dibayarkan sepenuhnya kepada pihak penyedia, terhadap perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.440.446.560*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv