Kejari Palembang Terima Uang Pengganti dari Dua Terpidana Korupsi Masjid Sriwijaya dan Perpajakan

Kajari Palembang menyampaikan bahwa kedua terpidana telah melakukan pembayaran uang pengganti dan denda sesuai amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.--Foto : Heru - PALTV
Sementara itu, dalam perkara korupsi dana hibah Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, terpidana Dwi Kridayani divonis 10 tahun 6 bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar.
Menurut data yang dipaparkan Kajari, Dwi telah membayar Rp1 miliar pada 14 Juli 2025 dan Rp1 miliar lagi pada 2 September 2025. Dengan demikian, masih tersisa Rp500 juta yang belum dilunasi.
“Jaksa akan tetap melakukan pengawasan agar sisa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp500 juta dapat segera diselesaikan oleh terpidana,” jelas Hutamrin.
Kajari Palembang menegaskan bahwa eksekusi pembayaran uang pengganti dan denda merupakan langkah penting untuk memastikan kerugian negara dapat dikembalikan.
“Kami berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti setiap putusan pengadilan hingga tuntas. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat dan negara,” tutup Hutamrin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id