Perempuan Tomboy Ini Jajakan 2 Perempuan Via Online kepada Pria 'Hidung Belang', Ternyata Eh Ternyata!

Perempuan Tomboy Ini Jajakan 2 Perempuan Via Online kepada Pria 'Hidung Belang', Ternyata Eh Ternyata!

Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang tangkap seorang mucikari prostitusi online jajakan dua perempuan kepada Polisi yang menyamar lelaki 'hidung belang'.-Heru Wahyudi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Nasib apes menimpa perempuan tomboy mucikari prostitusi online ini. Bukan pria 'hidung belang' yang didapat, eh ternyata Polisi Unit PPA yang datang menyamar.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus satu orang tersangka perdagangan perempuan melalui aplikasi online bernama Opik Adinda (18) warga Kecamatan Gandus, Palembang.

Tersangka Opik Adinda yang merupakan perempuan berperawakan tomboy ini, diringkus pada hari Selasa, 13 Juni 2023 di salah satu hotel yang berada di Jalan Letnan Haidir di Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Ilir Timur III Kota Palembang.

Opik berhasil ditangkap setelah Anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyamaran sebagai lelaki hidung belang, yang ingin memesan memesan wanita kepada tersangka.

BACA JUGA:Prostitusi Online! Ini Ancaman Hukuman bagi Pelakunya

BACA JUGA:Gurihnya Pindang Tulang Kuliner Khas Kota Palembang

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, saat itu Anggota Unit PPA menyamar melakukan pemesanan perempuan melalui aplikasi Michat ke akun milik tersangka. Mengira dihubungi lelaki “hidung belang”, tersangka langsung menawarkan dua orang perempuan inisial PT dan ND sehingga disepakatilah harga.

Ketika sudah ditentukan tempat dan anggota bertemu dengan tersangka untuk memberikan uang sesuai kesepakatan senilai Rp500.000.

"Ya berawal dari laporan masyarakat yang resah adanya aktivitas perdagangan wanita oleh seorang mucikari di sebuah hotel di Palembang, sehingga petugas langsung menyamar dan menangkap tetsangka," ungkap Kombes Pol Harryo Sugihhartono pada hari Jumat, 30 Juni 2023.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melanjutkan keterangannya, dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 1 unit ponsel merek Oppo A5s warna hitam dan 1 unit ponsel merek Invinix warna putih, serta uang tunai Rp500.000.

BACA JUGA:Palembang Dipercaya Jadi Tuan Rumah AFF U-19 Women’s Championship 2023

BACA JUGA:Rasanya Aduhai dan Harga Terjangkau, Bolu Gulung Nanas Prabumulih Jadi Rebutan

Sementara itu, tersangka Opik Adinda mengaku bahwa dirinya sudah menjual PT dan ND sebanyak tujuh kali lebih selama tiga bulan ini.

"Saya sudah menjual kedua orang ini lebih kurang dua bulan dan sudah tujuh kali menjual mereka, dengan satu kali kencan tarifnya Rp500.000 sampai Rp800.000," ujar Opik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv