Prostitusi Online! Ini Ancaman Hukuman bagi Pelakunya

Prostitusi Online! Ini Ancaman Hukuman bagi Pelakunya

Ilustrasi pengguna aplikasi chatting untuk prostitusi online.-Pexels-pixabay.com/Pexels

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Dampak buruk penggunaan media sosial saat ini mulai mengkhawatirkan. Penggunaan media online untuk melakukan hal negatif, termasuk prostitusi online. Padahal, ancaman hukuman  bagi pelaku prostitusi online ini juga cukup serius. 

Hal-hal terkait pelacuran, perdagangan orang dan perzinahan sudah diatur dalam Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Jadi, tindakan-tindakan seperti prostitusi akan menghadapi ancaman hukuman.

Aplikasi online digunakan orang yang tidak bertanggung jawab untuk bertransaksi prostitusi online. Beberapa aplikasi seperti michat menjadi salah satu cara pembeli dan penjual jasa dalam melakukan transaksi prostitusi online.

Bagaimana prostitusi via online ini?

BACA JUGA:Menakjubkan! PHR Zona 4 Kurban 80 Ekor Sapi, Ribuan Warga Terima Daging

BACA JUGA:Farel Prayoga Bakal Meriahkan HUT Bhayangkara ke-77 Sumsel

Prostitusi online tetap saja menggunakan mucikari yang bertindak sebagai pihak yang menjembatani antara penyewa jasa dan penjual jasa, atau dalam hal ini disebut Pekerja Seks Komersil atau PSK.

Mucikari ini, akan memasang ‘jualannya' dengan memajang foto-foto guna menarik pembeli. Mucikari ini juga bertugas menentukan harga, tempat kencan dan sistem pembayaran.

Biasanya pembayaran pun harus di awal dilakukan pembeli kepada mucikari. Namun, ini juga tergantung kesepakatan. Untuk yang sudah biasa langganan, pembayaran dapat diatur di awal atau setelah pekerjaan. Pembagian antara mucikari dan PSK persentase sesuai kesepakatan juga. 

Prostitusi online ini sebenarnya lebih berbahaya karena tidak kasat mata, dan tidak diketahui siapa saja yang sebenarnya berprofesi sebagai PSK, termasuk siapa saja yang jadi 'hidung belang'.

BACA JUGA:Puluhan UMKM Akan Sediakan Makanan Gratis Saat HUT Hari Bhayangkara ke 77 Sumsel

BACA JUGA:Hobi Makan Daging!. Pahami Risiko Konsumsi Daging Berlebihan bagi Kesehatan Manusia

Hal ini tentu saja berbeda ketika prostitusi dilakukan di lokaliasasi, di mana ketahuan siapa penjual dan siapa pembeli. Undang-undang mengatur tentang prostitusi online. Dimana berdasarkan ketentuan, sanksi bagi para pelaku yang terlibat prostitusi atau pelacuran diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Berdasarkan Pasal 296 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, pelaku prostitusi dapat dikenai penjara selama 1 tahun 4 bulan atau denda sebanyaknya 15 juta Rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber