Terdakwa Ahmad Sugeng Santoso Akui Serahkan Uang Suap Rp1,5 Miliar di Rumah Kadis PUPR OKU

Di hadapan Majelis Hakim dan Jakasa Penuntut Umum, Terdakwa Ahmad Sugeng Santoso akui telah serahkan uang suap Rp1,5 Miliar di Rumah Kadis PUPR OKU, Senin (14/7/2025).-Heru Wahyudi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang pada hari Senin, 14 Juli 2025, menggelar sidang perkara dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Komering Ulu (Dinas PUPR OKU).
Pada sidang perkara dugaan suap di Dinas PUPR OKU ini dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin hanya menghadirkan satu orang terdakwa, yakni Ahmad Sugeng Santoso.
Ahmad Sugeng Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp2,2 miliar bersama terdakwa M Fauzi alias Pablo.
BACA JUGA:Selamat! Kodam II/Sriwijaya Raih Peringkat Ke-2 dari Mabes TNI AD
BACA JUGA:Walikota Palembang Mulai Pendistribusian Seragam Gratis Bagi Puluhan Ribu Pelajar
Dalam keterangannya di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahmad Sugeng Santoso membeberkan kronologi awal mula keterlibatannya dalam proyek tersebut.
Sugeng mengungkapkan, awalnya ia dihubungi oleh seseorang bernama Mendra dan diajak bertemu di sebuah kedai kopi bernama Dokter Kopi.
Dalam pertemuan tersebut hadir pula Nopriansyah, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU.
"Dalam pertemuan itu, Nopri meminta saya untuk mengerjakan proyek senilai Rp45 miliar dan meminta komitmen fee sebesar 22 persen dari total nilai proyek," kata Sugeng di persidangan.
BACA JUGA:Bongkar Cara Hacker Curi Data Perusahaan Raksasa, Gampang Banget!
BACA JUGA:Panduan Lengkap Motherboard Gaming Terbaik Tahun 2025: Pilihan Cerdas Bagi Para Gamer
Terdakwa Ahmad Sugeng Santoso memberi keterangan membeberkan kronologi awal mula keterlibatannya dalam proyek di Dinas PUPR OKU, Senin (14/7/2025).-Heru Wahyudi-PALTV
Menurut Sugeng, ajakan tersebut awalnya ia tolak. Bahkan saat proyek itu ditawarkan kembali oleh Mendra di tempat karaoke Lucky, ia masih bersikeras menolak karena tidak memiliki dana yang cukup untuk memenuhi permintaan fee tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv