Sidang Kasus Korupsi Proyek Soot Blowing : JPU Tolak Tegas Pledoi Terdakwa

Sidang Kasus Korupsi Proyek Soot Blowing--Foto : Heru - PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi terkait proyek Retrofit Sistem Soot Blowing (RSSB) di PLTU Bukit Asam.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan replik sebagai tanggapan atas nota pembelaan yang diajukan oleh tiga terdakwa.
Ketiga terdakwa dalam kasus ini adalah Bambang Anggono, mantan General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan; Budi Widi Asmoro, mantan Manajer Engineering; dan Nehemia Indrajaya, Direktur PT Truba Engineering Indonesia.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi terkait proyek Retrofit Sistem Soot Blowing (RSSB) di PLTU Bukit Asam.--Foto : Heru - PALTV
JPU KPK menyatakan bahwa argumen yang disampaikan oleh para terdakwa dan kuasa hukum mereka tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
BACA JUGA:DPR RI Berharap Kementerian Pekerja Migran Bangun Balai Pelatihan di Setiap Kabupaten/Kota
BACA JUGA:Bos Batubara Ilegal Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar
JPU Tolak Tegas Pledoi Terdakwa --Foto : Heru - PALTV
"Kami meminta agar majelis hakim mengesampingkan seluruh isi pledoi yang telah dibacakan," ungkap Jaksa.
Menurut mereka, perbuatan terdakwa Bambang Anggono dan Budi Widi Asmoro telah memberikan keuntungan kepada Nehemia Indrajaya, dan hal ini menjadi alasan untuk menolak pembelaan yang diajukan.
Dalam menanggapi pembelaan Nehemia Indrajaya, JPU KPK menegaskan bahwa argumennya tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada.
“Tuduhan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara tergesa-gesa tidak berdasar, karena proses tersebut dilakukan sesuai prosedur dan disertai alat bukti yang sah,” tambah jaksa.
BACA JUGA:Genangan Air Surut, Lalu Lintas di Jalintim Tungkal Jaya Kembali Lancar
BACA JUGA:Eks Walikota Palembang Harnojoyo Dipanggil Kejati Diperiksa Selama 8 Jam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id