Kejati Geledah Rumah Harnojoyo dan Eddy Hermanto, Tersangka Korupsi Pasar Cinde

Tim penyidik dari Pidsus Kejati Sumsel geledah dua lokasi penting tersebut Rabu (9/7), terkait pembangunan Pasar Cinde Palembang--Foto : Suryadi - PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Geledah Rumah Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo dan Eddy Hermanto, Tersangka Korupsi Proyek Pasar Cinde.
Tim penyidik dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menggeledah dua lokasi penting tersebut pada Rabu (9/7), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Cinde Palembang.
Penggeledahan dilakukan di rumah pribadi mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, serta di kediaman Eddy Hermanto, tersangka utama dalam kasus ini yang juga dikenal sebagai pejabat pelaksana proyek.
Kegiatan penggeledahan berlangsung sejak pagi hingga sore hari dan dijaga ketat aparat keamanan.
BACA JUGA:100 Siswa Sekolah Rakyat Skrining Kesehatan Jelang Tahun Ajaran Baru
BACA JUGA:Polda Sumsel Bongkar Sindikat Penjual Konten Pornografi, Ayah dan Anak Jadi Tersangka
Penggeledahan dilakukan di rumah pribadi mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, serta di kediaman Eddy Hermanto,--Foto : Suryadi - PALTV
Menurut keterangan resmi dari pihak Kejati Sumsel, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta catatan keuangan yang berkaitan dengan proyek revitalisasi Pasar Cinde yang merugikan keuangan negara.
"Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proyek tersebut," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel dalam keterangannya kepada awak media.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH,--Foto : Suryadi - PALTV
Sementara itu, nama Harnojoyo disebut dalam penyidikan karena jabatannya pada saat proyek berlangsung.
Eddy Hermanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa bulan lalu. Ia diduga kuat terlibat dalam pengaturan lelang dan pelaksanaan proyek yang mengakibatkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
BACA JUGA:Mengerikan, Pemuda di Jakabaring Dibacok Saat Dorong Motor Mogok
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Tegaskan Tol Muara Enim–Lubuk Linggau hanya Ditunda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id