3 Pekan Bersih-bersih Kejahatan, Satreskrim Polrestabes Palembang Ringkus Para 'Peresah' Masyarakat

3 Pekan Bersih-bersih Kejahatan, Satreskrim Polrestabes Palembang Ringkus Para 'Peresah' Masyarakat

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono bersama jajaran menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan 45 kasus dengan 31 tersangka selama 3 pekan di bulan Juni 2023, Rabu (28/6/2023).-Heru Wahyudi-PALTV

"Untuk kasus pencurian di sejumlah Klenteng ini, pihaknya mengamankan 2 dari 3 tersangka, berserta barang bukti dvr cctv, satu unit tab dan satu unit handphone," terang Kapolretabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

Atas ulahnya, pelaku curat dan curas ini terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun penjara.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv