Mobil Anda Minum Solar? Jangan Mimpi Bisa Beli Solar Lebih dari 60 Liter

Mobil Anda Minum Solar? Jangan Mimpi Bisa Beli Solar Lebih dari 60 Liter

Pembelian solar di SPBU mulai dibatasi 60 liter per hari-Firman Hidayat-PALTV.CO.ID

Dimana hanya pengguna kendaraan roda empat dan roda dua sudah terdaftar saja yang dapat beli solar dan pertalite.

Aturan baru pembelian BBM subsidi jenis solar segera berlaku. Kuota solar dibatasi 60 liter perhari dan dilarang pindah-pindah SPBU.

BACA JUGA:Hm.. Nikmatnya Kue Putu Ayu Jumbo, Bagaimana Bikinnya?

BACA JUGA:Viral! Pemakaman Anggota PP yang Tewas Dibunuh di Bekasi Dilakukan Ala Militer

Untuk mendukung aturan tersebut, pemerintah bakal menerapakan registrasi dengan menggunakan sistem teknologi informasi (IT).

Dengan aturan ini, maka satu kendaraan hanya dijatah 60 liter untuk kendaraan pribadi.

Sedangkan angkutan umum orang atau barang roda 4 dijatah 80 liter per hari dan angkutan umum roda 6 sebanyak 200 liter per hari.

Kemudian, konsumen dilarang berpindah-pindah SPBU untuk membeli solar subsidi dan pertalite. 

Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman, menegaskan jatah solar untuk kendaraan roda empat akan dijatah 60 liter perhari.

"Maksudnya kalau sistem subsidi tepat sudah berjalan, konsumen sudah registrasi, maka jika alokasi kuota harian solar misalnya untuk kendaraan perorangan roda 4 yang 60 liter per hari sudah diambil di SPBU A, dia enggak bisa ngisi lagi di SPBU A atau B hari itu," kata Saleh dikutip dari kumparan, Jumat 13 Januari 2023.

Saleh melanjutkan, jika kuota masih tersisa, konsumen diperbolahkan mengisi di SPBU lain. Contohnya, jika konsumen telah mengisi 40 liter solah di SPBU A, maka sisa 20 liter boleh untuk mengisi di SPBU B.

Kemudian, Saleh menuturkan, pemerintah akan memperketat registrasi dan sistem informasi untuk aturan yang sudah ada sejak tahun 2020 ini.

Selain itu, aturan pembatasan BBM subsidi jenis Solar ini terdiri dari tiga elemen. Pertama, kuotanya ditentukan oleh DPR dan pemerintah. Kedua, harganya sudah dipatok oleh pemerintah. Ketiga, konsumennya juga sudah ditentukan.

"Karena kuotanya terbatas, konsumennya diatur, maka kita harus memikirkan agar subsidinya Solar ini betul-betul diterima oleh penerima yang berhak," ungkap Saleh dikutip dari CNNindonesia.

BACA JUGA:Viral! Pemakaman Anggota PP yang Tewas Dibunuh di Bekasi Dilakukan Ala Militer

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co