Terbukti Jual Narkotika Amin Fauzi Divonis Majelis Hakim 6,5 Tahun Penjara

Sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus. --Foto : Heru - PALTV
Terdakwa Amin Fauzi mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang bernama Jefri (DPO). Ia terlebih dahulu mentransfer Rp 295.000 ke rekening atas nama M. Nizar. Setelahnya, seseorang yang dipanggil “Kak” (juga DPO) mengantarkan barang tersebut.
Amin kemudian membayar Rp 205.000 kepada “Kak” dan menerima satu paket sabu yang kemudian ia pecah menjadi beberapa paket kecil untuk dijual. Ia telah berhasil menjual tiga paket sabu dan mengantongi uang Rp 130.000. Sisa sabu yang belum terjual disimpan dekat pintu rumah mertuanya.
Majelis hakim juga menetapkan bahwa seluruh barang bukti narkotika dan peralatan pendukung, termasuk handphone serta uang hasil penjualan, dirampas untuk dimusnahkan atau disita untuk negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id