Geger! Pelajar SMA Jadikan Bendera PDI Perjuangan sebagai Sajadah Shalat

Geger! Pelajar SMA Jadikan Bendera PDI Perjuangan sebagai Sajadah Shalat

Kolase pelajar SMA jadikan bendera PDI Perjuangan sajadah shalat--Instagram faktakamera

Ia juga menjelaskan bahwa tidak ada masjid untuk partai politik. Kemudian, ia juga mengaku bahwa tidak ada komunikasi dari Partai Ummat kepadanya usai pembentangan bendera tersebut.

BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Nama Jembatan Bung Karno Diubah Menjadi Jembatan Ampera. Anda Harus Tahu!

BACA JUGA:Meski Plafon Ruangan Belum Direnovasi, Jum’at Curhat Kapolres Ogan Ilir Bersama Warga Pemulutan Tetap Jalan

JK Tegaskan tidak Boleh Partai Kampanye di dalam Masjid

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), M Jusuf Kalla (JK) menegaskan, identitas partai tidak boleh ada di dalam masjid."Kita melakukan investigasi di Cirebon, adanya pembentangan bendera partai di dalam masjid,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Minggu (8/1).Hal itu disampaikan JK menyusul dikibarkannya bendera Partai Ummat di sebuah masjid wilayah Cirebon yang menuai kritik masyarakat.TB.Video itu sempat viral dan menghebohkan masyarakat.

Menurut Bagja, tempat ibadah, seperti masjid, gereja, vihara, hingga pura merupakan milik bersama dan bukan milik partai politik tertentu."Identitas-identitas partai di masjid itu nggak boleh," kata JK saat menghadiri Sidang Senat Terbuka dalam rangka Dies Natalis ke-25 Universitas Paramadina, Jakarta selatan, Selasa (10/1/2023) sebagaimana dikutip dari headtopics.com

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 ini tersebut, aturan itu mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur seluruh partai politik peserta pemilu melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk berkampanye.Bagja menyebut Bawaslu sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agama.“Saya kira (aturan) itu sudah ada, karena itu semua partai harus mematuhi itu dan saya dengar sudah diperingatkan,” jelasnya.Selain itu, DMI juga menentang dilibatkannya masjid untuk kepentingan partai.

"Pertama tidak boleh berkampanye di masjid itu UU.“Pencegahannya tentu ada imbauan kepada seluruh peserta pemilu.Kita juga DMI tidak memperkenankan itu karena sesuai UU," katanya.“Masjid itu kan jamaahnya, aspirasi politiknya belum tentu satu kan.Terkait insiden bendera Partai Ummat tersebut, JK meminta, aksi itu tidak dilakukan oleh partai mana pun.Baca juga: Gerindra Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka “Kami juga telah menegur beberapa kali.

BACA JUGA:Hanya 10 Persen Generasi Muda di Indonesia yang Menjadi Petani, Bagaimana Nasib Indonesia 20 Tahun Lagi?

BACA JUGA:Fitrianti Agustinda Tinjau Korban Angin ‘Puyuh’ di Lebung Gajah

Meskipun, info yang diterimanya keberadaan bendera Partai Ummat di masjid karena ada jamaah yang juga kader partai melakukan sujud syukur atas lolosnya partai besutan Amin Rais tersebut."Kalau yang saya baca, Partai Ummat itu sujud syukur di masjid karena sebelumnya ditolak kemudian ternyata boleh ikut Pemilu, dia ngga ada unsur kampanyenya.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin menyebut Ketua DPD Kota Cirebon telah mengklarifikasi hal itu dengan Bawaslu Kota Cirebon.Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cirebon telah meminta keterangan kepada pengurus Partai Ummat terkait peristiwa pengibaran bendera di dalam Masjid Raya At-Taqwa, dan belum bisa menerapkan sanksi. Kampanye itu kalau ada banyak orang dan ajak memilih itu kampanye.

Tetapi sekali tentu ya nggak boleh identitas partai di dalam masjid," ujarnya.Tidak ada aktivitas kampanye di dalam masjid.Sementara terkait sanksi belum dapat dilakukan mengingat masa kampanye belum dimulai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber