Penerimaan PPPK di Muara Enim Harus sesuai Izin MENPAN-RB

Giri mengatakan, untuk pembukaan PPPK ke depannya, baik penuh maupun paruh waktu harus mendapatkan izin dari Menteri PANRB terlebih dahulu.--Foto : Mardiansyah - PALTV
"Karena sampai hari ini belum ada kebijakan pemerintah pusat, apakah akan memberikan bantuan melalui DAU untuk pembayaran gaji PPPK, terutama PPPK paruh waktu," katanya.
Oleh karena itu, sambung Giri, penambahan PPPK bergantung pada kesanggupan daerah, mengingat pembayaran gaji masih ditanggung oleh daerah.
"Jadi tergantung daerah, jika daerah sanggup untuk menambah ya SK-kan, tapi kalau daerah tidak sanggup untuk menambah ya tidak bisa," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id