Pembangunan Jalan Tol Palembang-Betung Terkendala Pembebasan Lahan

Pembangunan Jalan Tol Palembang-Betung terkendala pembebasan lahan yang tumpang tindih kepemilikannya.-Ekky Saputra-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pembangunan jalan tol yang menghubungkan Palembang dan Betung pada akhir Juli 2025 telah mencapai progres sekitar 52 persen.
Namun, proyek Jalan Tol Palembang-Betung ini mengalami kendala dalam proses pembebasan lahan akibat tumpang tindih kepemilikan.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menjelaskan bahwa pembangunan Tol Palembang-Betung terkendala pembebasan lahan sepanjang 5 kilometer atau sekitar 19,6 hektare.
Menurut Herman Deru, lahan yang sebelumnya telah dibebaskan ternyata juga diakui oleh pihak lain sebagai pemilik.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Gelar Pasar Murah di Polsek Tanjung Batu, 50 Ton Beras Murah Ludes Terjual!
BACA JUGA:Sumatera Selatan Bersiap Jadi Tuan Rumah Pornas KORPRI XVII 2025 Mempertandingkan 13 Cabor
Herman Deru, Gubernur Sumatera Selatan.-Ekky Saputra-PALTV
"Persoalan Jalan (Tol) Palembang-Betung ini agar segera bisa dimanfaatkan. Tantangannya masalah tumpang tindih kepemilikan lahan yang sudah dibebaskan yang terganjal di 5 kilometer ada klaim dari pemilik tanah lain di luar yang telah dibebaskan," ungkap Herman Deru.
Sementara itu, Asisten II Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Setda Sumsel Basyaruddin Akhmad, menyatakan bahwa kendala konstruksi dan hukum dalam pembangunan Jalan Tol Palembang-Betung akan segera diselesaikan melalui kerja sama dengan para pemangku kepentingan terkait.
Basyaruddin Akhmad, Asisten II Setda Sumsel.-Ekky Saputra-PALTV
"Pembebasan lahan itu ranah hukumnya, jadi kolaborasi dari Kejaksaan Tinggi, Polda, dan stakeholder lainnya yang akan segera kita selesaikan. Satu lagi di ranah kontruksinya yang akan kita usahakan," kata Basyaruddin Akhmad.
Meski menghadapi kendala dalam pembebasan lahan, pembangunan Jalan Tol Palembang-Betung ditargetkan sudah dapat dilalui sebelum Hari Raya Idulfitri 2026 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv