Korupsi Penjualan Aset YBS, Mantan Sekda Palembang dan 2 Terdakwa Lainnya Divonis 1 Tahun dan 2 tahun Penjara

Pada sidang Dugaan Korupsi Penjualan Aset YBS, mantan Sekda Palembang dan dua Terdakwa lainnya divonis satu tahun dan dua tahun penjara, Kamis (7/8/2025).-Heru Wahyudi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pada perkara Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS) berupa sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang, tiga terdakwa dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang pada hari Kamis, 7 Agustus 2025.
.Ketiga terdakwa masing-masing adalah Mantan Sekda Kota Palembang Harobin Mustofa, Usman Goni selaku Kuasa Penjual, dan Yuherman mantan Kasi Pemetaan dan Pengukuran BPN.
"Mengadili Terdakwa Harobin Mustofa pidana penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Pitriadi saat membacakan amar putusan.
Sementara Terdakwa Usman Goni dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 2 tahun dan 3 bulan penjara, disertai denda Rp200 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.
BACA JUGA:Kepala SD Negeri 85 Palembang Terancam Dimutasi
BACA JUGA:Pembangunan Jalan Tol Palembang-Betung Terkendala Pembebasan Lahan
Terdakwa Harobin Mustofa dan Yuherman menyimak putusan Majelis Hakim, Kamis (7/8/2025).-Heru Wahyudi-PALTV
Sedangkan Terdakwa Yuherman dijatuhi vonis paling ringan, yaitu 1 tahun dan 3 bulan penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.
Usai mendengarkan putusan dari Majelis Hakim, ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
"Kami menyatakan pikir-pikir atas putusan ini, " kata Kuasa Hukum para Terdakwa.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Gelar Pasar Murah di Polsek Tanjung Batu, 50 Ton Beras Murah Ludes Terjual!
BACA JUGA:Sumatera Selatan Bersiap Jadi Tuan Rumah Pornas KORPRI XVII 2025 Mempertandingkan 13 Cabor
Melalui penasihat hukumnya, ketiga Terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, Kamis (7/8/2025).-Heru Wahyudi-PALTV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv