Oknum Guru Sekaligus Youtuber Sekayu ini Ternyata Pedofil, Keji Nodai Anak di Bawah Umur
Tersangka pedofil KM diperiksa petugas Unit PPA Polres Musi Banyuasin.-Ruzi Iskandar-paltv.co.id
MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Sungguh keji apa yang dilakukan oleh KM, usia 34 tahun, warga Kecamatan Sekayu Kabupaten MUSI BANYUASIN, yang merupakan seorang oknum guru di sebuah Sekolah Dasar Negeri di wilayah Sekayu. KM yang juga seorang Youtuber ini, tega menodai seorang anak di bawah umur berinisial JP, usia sebelas tahun, yang merupakan siswi didiknya sendiri, bahkan sampai berulang kali.
Aksi bejat tersangka pedofil ini terbongkar setelah adanya kecurigaan dari seorang asisten rumah tangga (ART) yang sempat melihat pelaku KM mencium korban di rumah bibinya. Kejadian tersebut lalu diceritakan ART kepada ibu korban. Setelah ditanyai, ternyata korban mengaku telah digarap oleh tersangka KM hingga berulang kali. Atas kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkan penodaan yang dialami putrinya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Muba .
Dari keterangan polisi, kasus ini berawal dari kedekatan tersangka dengan korban, di mana tersangka KM merupakan guru kelas korban, yang berujung membuat tersangka tergiur dengan kemolekan tubuh belia korban.
Pada awal bulan Desember 2022 lalu, korban dibujuk tersangka KM untuk melakukan hubungan suami istri di rumah bibinya, dengan diiming-imingi nilai bagus agar bisa masuk ke sebuah SMP unggul di Kota Sekayu. Termakan bujuk rayu dan iming-iming, korban mau menuruti nafsu bejat tersangka KM hingga berulang tujuh kali.
BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Nama Jembatan Bung Karno Diubah Menjadi Jembatan Ampera. Anda Harus Tahu!
"Kronologinya anak ini diiming-imingi nilai bagus untuk masuk ke sekolah favorit dan dibujuk sehingga menuruti apa yang jadi kemauan tersangka," terang Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto.
Susi juga menjelaskan, “tersangka telah mencabuli korban sebanyak tujuh kali sejak awal bulan Desember 2022 hingga tanggal 10 Januari 2023, sampai akhirnya kasus ini terungkap dan orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Muba. Dan saat ini tersangka sudah berhasil kita amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.”
Sementara itu, tersangka KM mengakui bahwa benar dirinya telah menyetubuhi korban sebanyak tujuh kali sejak Desember 2022 hingga Januari 2023. Bahkan selain membujuk korban dengan mengiming-imingi nilai bagus, tersangka juga sempat beberapa kali memberi korban uang sebesar Rp50 ribu seusai melampiaskan aksi bejatnya.
"Meski baru sebelas tahun tapi bentuk tubuhnya sudah berbentuk, sehingga saya tergiur. Tapi untuk diiming-imingi sebelum bermain tidak pernah Pak, tapi setelah bermain pernah saya kasih uang sebesar Rp50 ribu," jelas tersangka KM tanpa malu.
BACA JUGA:Kaum Milenial Bisa Juga Loh Beli Rumah Idaman, Begini Tipsnya
Kini, tersangka KM si pedofil ini harus mendekam di sel tahanan Polres Muba. Tersangka akan dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal lima belas tahun penjara.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id