Kejari OKI Minta Terdakwa Kasus Ijazah Palsu Ajukan Penangguhan Penahanan Kooperatif

Kejari OKI Minta Terdakwa Kasus Ijazah Palsu Ajukan Penangguhan Penahanan Kooperatif

Terdakwa kasus ijazah palsu ajukan penangguhan penahanan, Kejari OKI Minta terdakwa kooperatif.-Novan Wijaya-PALTV

OKI, PALTV.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan Terdakwa Ibrahim bin Hasan, yang merupakan Kades Pematang Panggang Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang terjerat kasus ijazah palsu.

Disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Kayuagung Anisa Lestari, pengajuan penangguhan penahan itu disetujui oleh Majelis Hakim karena beberapa pertimbangan.

"Iya memang untuk Terdakwa Ibrahim ditangguhkan penahannya atas permintaan istrinya," terang Anisa Lestari pada Rabu kemarin, 4 Juni 2025.

Penangguhan penahanan ini, lanjut Anisa, pihak Terdakwa juga memberikan jaminan uang sebesar Rp20 juta.

BACA JUGA:Ratu Dewa Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan Nasional

BACA JUGA:PTBA Unit Dermaga Kertapati Bagikan 26 Sapi Kurban untuk Warga Ring 1 Perusahaan

Alasan dilakukan pengajuan penahanan dari istri Terdakwa karena masih merupakan Kepala Desa (Kades) aktif, sehingga jika ia tidak ditangguhkan penahannya, maka proses pelayanan di Desa dapat terganggu.

Ketika disinggung bagaimana Jaksa bisa menjamin keberadaan Kades ini di desanya? Anisa Lestari mengatakan bahwa istri Terdakwa sebagai penjamin.

Jika Jaksa memanggil Terdakwa untuk dihadirkan dalam sidang, maka harus patuh dan hadir.

"Untuk mengajukan penangguhan penahan ini butuh proses. Keluarga  Terdakwa mengajukan permohonan terlebih dahulu dan nanti pengajuan ini dipertimbangkan oleh Majelis Hakim," terang Anisa.

BACA JUGA:Walikota Prabumulih Lantik 70 ASN dalam Mutasi Perdana Tahun 2025

BACA JUGA:Atlet Disabilitas Sumsel Berbagi Kepada Pengguna Jalan Khususnya Ojol


Ibrahim, Terdakwa kasus ijazah palsu.-Novan Wijaya-PALTV

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Andi Wijaya, mengaku penangguhan penahanan yang diajukan istri kliennya itu karena masih Kades aktif dan sebagai Kepala Rumah Tangga yang menafkahi keluarganya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv