Polisi Amankan 4 Orang Tersangka dari 2 Tempat Penyulingan Minyak Ilegal Terbakar di Musi Banyuasin

Polisi Amankan 4 Orang Tersangka dari 2 Tempat Penyulingan Minyak Ilegal Terbakar di Musi Banyuasin

Kapolres Muba AKBP Siswandi didampingi Kasat Reskrim AKP Morris Widhi saat konferensi pers kasus kebakaran dua tempat penyulingan minyak ilegal di Kabupaten Muba, Sabtu (24/6/2023).--Dokumentasi Humas Polres Muba

MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Dua tempat penyulingan minyak ilegal di Musi Banyuasin terbakar pada Kamis, 22 Juni 2023 dan Jum’at, 23 Juni 2023 kemarin.

Kebakaran menghanguskan ribuan liter minyak mentah yang berada di dua lokasi. Dari peristiwa itu Kepolisian amankan para tersangka sebanyak empat orang.

Kebakaran hebat itu membara di dua tempat penyulingan minyak ilegal dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, yakni pada Kamis tengah malam tanggal 22 Juni sekitar pukul 23:30 WIB, di Desa Bangun Sari Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba, Sumatera Selatan.

Diduga api tersebut berasal dari mesin penyedot air yang dipakai para pelaku untuk memindahkan  minyak dari tempat penampungan ke sebuah mobil pengangkut. Namun, mesin tersebut mengeluarkan percikan api hingga membakar minyak yang berada di lokasi.

BACA JUGA:605 Petugas Gabungan Sisir dan Tertibkan Tambang Minyak Ilegal di Muba

BACA JUGA:Lagi! Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Muba Telan Korban Jiwa


Kebakaran hebat kembali terjadi di dua tempat penyulingan minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin pada tanggal 22-23 Juni 2023.-Ruzi Iskandar-PALTV

Sementara itu pada Jum’at, 23 Juni 2023, kebakaran kembali terjadi. Kali ini di Desa Sukajaya Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba, sekitar pukul 02:00 dini hari. Kebakaran menghanguskan ribuan liter minyak mentah dari sebelas tungku penyulingan minyak ilegal.

Belum diketahui pasti penyebab dari kebakaran itu. Namun, informasi yang beredar bahwa api berasal dari petir yang menyambar bagian cerobong asap dari tungku penyulingan minyak tersebut.

Kapolres Muba AKBP Siswandi didampingi Kasat Reskrim AKP Morris Widhi, saat melakukan jumpa pers pada Sabtu, 24 Juni 2023 mengatakan, atas kejadian  tersebut kini pihaknya telah mengamankan satu orang tersangka untuk kejadian kebakaran di wilayah Bayung Lencir bernama  Ardiyansyah, warga Desa Teluk Kijing Kecamatan Lais, Muba.

"Tersangka mengaku bahwa dirinya selaku pemilik dari tempat penyulingan yang terbakar tersebut, dan sudah dua tahun menjalankan bisnis ini  dengan keuntungan sebesar Rp1.000.000 dalam sekali masak" ujar Kapolres Muba.

BACA JUGA:Dirjen Kementerian ESDM Tinjau Langsung Lokasi Kebakaran Sumur Minyak di Muba

BACA JUGA:Pemkab Muba Dorong Revisi Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008

Ia juga menjelaskan bahwa penangkapan tersangka pada hari Jum’at, 23 Juni 2023 pada saat berada di tempat penyulingan minyak ilegal di Simpang Berdikari RT 09 Dusun 4 Desa Suka Jaya Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan langsung diamankan di Polsek Bayung Lencir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv